Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Aksi Cepat Petugas! Penyelundupan 1,5 Gram Sabu di Bandara Silangit Berhasil Digagalkan

Aksi Cepat Petugas! Penyelundupan 1,5 Gram Sabu di Bandara Silangit Berhasil Digagalkan

Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Silangit Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama Polres Taput menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 1.546,3 gram jenis sabu dari Bandara Silangit, pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB.

Dibaca Juga : Jalan Limau Manis–Medan Sinembah Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan Segera

Seorang pelaku berhasil diamankan yakni inisial MSN alias AWI, 21 tahun warga Dusun Mancang Selatan, Desa Bake Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan petugas Bandara dan Sat Narkoba Polres Taput telah menggagalkan pengiriman narkoba. Berawal dari kecurigaan petugas Bandara Silangit saat ada warga aceh yang mau berangkat tujuan Jakarta dari Bandara Silangit.

“Curiga karena sebelumnya sudah pernah warga aceh ditangkap membawa narkoba jenis sabu dari Bandara Silangit, lalu pihak bandara melalui Airport Announcement memanggil MSN datang ke ruangan khusus untuk melapor dimana dirinya sudah sempat berada di ruang tunggu pesawat,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Tidak berapa lama, MNS alias Alwi datang ke ruang khusus dan di ruangan khusus tim Sat narkoba Polres Taput langsung mengamankan pelaku dan menggeledah tas bawaannya.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan rapi di bawah lipatan Baju dan setelah ditimbang seberat Bruto 782,3 gram,” tuturnya.

Setelah diinterogasi, MNS alias Alwi mengakui narkoba tersebut miliknya yang dibawa bersama dengan rekanya MA Alias Win dari Medan dengan tujuan Sulawesi Tenggara dan Lombok.

“Mereka tiba di Bandara Silangit dari Medan Senin pukul 04.00 wib dan menginap di Aldos Villa di dekat Bandara Silangit,” tuturnya.

Mendengar keterangan itu, rekanya MA alias Win masih di penginapan Aldos Villa lalu petugas mengejarnya namun MA alias Win tidak berada di kamar Aldos Villa lagi tetapi kopernya masih di dalam.

Setelah kopernya digeledah, petugas pun menemukan narkotika jenis sabu seberat 764 gram yang tersimpan rapi di dalam sebuah koper warna pink.

Karena MA alias Win melarikan diri ke arah Medan, petugas pun mengejarnya sedangkan MSN alias Alwi dibawa ke Polres Taput untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan terhadap Alwi, dirinya menjelaskan sabu tersebut dijemput dari Aceh Utara untuk dibawa ke Kendari, Sulteng dan lombok melalui Bandara Silangit bersama-sama dengan rekannya MA alias WIN.

Dibaca Juga : Keluarga Korban Kekerasan Oknum TNI Desak Sidang Digelar di Peradilan Umum

Saat ini, Polres Taput masih melakukan pengejaran terhadap MA als Win dan pengembangan keterangan dari pelaku MSN alias Alwi unutk mengetahui dari siapa narkoba tersebut dan kepada siapa pengirimanya di Kendari dan Lombok.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan