Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Aksi Blokade Ribuan Warga Gagalkan Eksekusi Lahan 32 Hektar di Serbaguna

Aksi Blokade Ribuan Warga Gagalkan Eksekusi Lahan 32 Hektar di Serbaguna

Ribuan warga Desa Helvetia memblokade akses jalan di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ingin mengeksekusi pengosongan lahan tanah seluas 32 hektar.

Terlihat ribuan warga yang blokir jalan tersebut dengan menggunakan bambu panjang dan spanduk besar serta ban mobil bekas yang telah disiapkan untuk dibakar oleh warga.

Tak hanya itu, sepanduk besar yang dibentangkan itu bertuliskan “Seluruh Warga Menolak Eksekusi Hari Ini Diduga Keterlibatan Spekulan Mafia Tanah,”.

“Mendesak Presiden RI Segera Serahkan Tanah untuk Rakyat dan Hukum Mati Pelaku Mafia Tanah,”.

“Sultan Deli Ikhlas Menyerahkan Tanah Bekas Concessie Deli Untuk Rakyat,”.

“Tolak Eksekusi Yang Menyengsarakan Rakyat Hukum Mati Para Mafia Tanah,”.

Terlihat puluhan anak kecil pun juga ikut ke tengah jalanan dan duduk berjejer diatas ban bekas.

Baca Juga : Eksekusi Lahan Tanjung Mulia Diprotes Warga, Klaim Telah Tinggal Sejak 1937

Sementara itu, tidak terlihat salah seorang petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berada di lokasi eksekusi lahan tanah tersebut.

Ketua Komite Tani Menggugat Sumut dan Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Unggul Tampubolon (62) mengatakan, petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ini sudah berulang kali memberitahu akan dilakukan eksekusi lahan tanah pada tanggal 28 juli 2025.

Surat tersebut dikeluarkan untuk memberitahukan akan eksekusi kembali pada Jumat (8/8/2025) dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Jadi untuk itu kami warga bersatu untuk melawan pihak yang ingin mengeksekusi kami karena pihak Al Washliyah itu belum jelas kepemilikannya tanah ini milik eks HGU dan eks HGU ini tidak boleh diperjualbelikan,” katanya unggul saat ditemui wartawan di Jalan Serbaguna.

Ia mengungkapkan saat ini lahan tanah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam seluas 32 hektar.

“Kami lihat ini hanya permainan saja karena rakyat telah menempati tanah di tahun 2000, dan tiba-tiba tanah tersebut menjadi milik Al Washliyah dan kami pun tidak kenal, Jadi perkara perkara yang mereka buat ecek ecek,” ucapnya unggul sambil menolak keras eksekusi lahan tanah itu.

Hingga kini, tidak ada satu pun petugas yang datang, Namun ini menjadi sesuatu yang meresahkan bagi kehidupan warga.

“Karena ada warga yang bekerja malah jadi tidak bekerja dan ada yang sekolah malah tidak jadi sekolah. Ia mengungkapkan memohon jangan ada berbuat sesuatu yang seenaknya, sehingga warga sekitar menjadi resah,” lanjutnya.

Unggul berharap kepada pemerintah supaya memperhatikan permasalahan kehidupan rakyat.

Sebelumnya, Lahan tanah tersebut sudah dimenangkan oleh pihak Al Washliyah dari keputusan Mahkamah Agung.

“Cuman mereka ini berperkara bukan sama kami dan bukan warga sekitar. Akan tetapi dengan salah seorang yang mengaku ahli waris masa ada tanah negara yang mempunyai ahli waris,” ujarnya.

Hingga, keduanya ribut akhirnya dimenangkan adalah Yayasan Al Washliyah jadi ini kan suatu hal yang biasa.

“Masa si A dan si B ribut sampai ke pengadilan negeri malah si C yang menjadi korban . Seharusnya salah satu dari mereka yang menjadi korban bukan kita yang jadi korban jadi ini betul betul permainan mafia tanah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Kordinator Lapangan, Titin (44) mengatakan, saat ini lahan tanah dieksekusi milik Yayasan Al Washliyah yang telah dinyatakan oleh putusan Mahkamah Agung.

Titin pun mempertanyakan soal adanya penerbitan di tanggal 13 Febuari 2025, menyatakan Al Washliyah telah membeli dengan Dr.H. OK Saidin, dengan harga Rp 300 juta dalam luas tanah 32 hektar.

Hingga detik ini warga yang menduduki lahan tanah seluas 32 hektar tidak ada menerima dana tali asih 

“Kalo memang ahli waris memang menerima tali asih tunjukkan kepada warga dan dimana ahli waris tersebut tinggal. Karena warga tidak pernah ada perkara dengan al Washliyah,” katanya Titin saat ditemui di Jalan Serbaguna, Jum’at (8/8/2025)

Titin mengungkapkan eksekusi lahan tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam batal.

“Batal, eksekusi lahan tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” pungkasnya 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan