Akhir Pelarian! Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual di Kotapinang
Polisi menangkap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotapinang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
Dibaca Juga : Jumat Agung di Taput, Bupati JTP Hutabarat Ajak Jemaat Gaungkan Wisata Rohani Salib Kasih
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial LMS alias Rakena, 23 tahun, yang diketahui bekerja di hotel tersebut. Sementara itu, korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CNS.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S. P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga karena korban tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
“Setelah menerima laporan, personel kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengecekan ke lokasi kejadian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Elimawan di Polres Labusel, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban diajak pelaku berkeliling di sekitar Kotapinang pada Jumat malam (27/3/2026). Selanjutnya, pelaku diduga membujuk korban untuk ikut ke tempat tinggalnya di mess karyawan hotel.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Korban kemudian sempat berada di lokasi itu selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara yang disampaikan pelaku adalah karena membujuk korban dengan dalih hubungan pacaran,” jelas AKP Elimawan.
Pengungkapan kasus ini semakin menguat setelah keluarga korban mendatangi pihak hotel dan berkoordinasi dengan kepolisian. Dari hasil pengembangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya dan langsung dibawa ke Mapolres Labusel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku dan satu stel pakaian.
AKP Elimawan menegaskan pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Labusel Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengedar Narkoba Diringkus di Bilah Hulu, 49 Gram Sabu Diamankan Polisi
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan call center Polres Labuhanbatu Selatan 110 apabila melihat, mengetahui, ataupun mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.






