Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Akhir Pelarian! Pencuri Uang Rp110 Juta Dibekuk Polsek Kuala

Akhir Pelarian! Pencuri Uang Rp110 Juta Dibekuk Polsek Kuala

Seorang pria berinisial AS, 57 tahun, ditangkap Polsek Kuala karena diduga menjadi pelaku pencurian di sebuah rumah milik Setia Sembiring di Dusun VIII, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/3/2026). Saat kejadian, rumah sedang ditinggal pemiliknya bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.

Dibaca juga : Warga Menolak Tegas! Relokasi Kios Daging ke Permukiman Tuai Protes di Lubuk Pakam

Pelaku membobol pintu rumah menggunakan linggis dengan merusak engsel, serta gembok. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sisa uang hasil curian serta alat yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“AS ditangkap di Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai. Barang bukti yang diamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp46 juta, alat berupa linggis, dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” ujar Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, Minggu (5/4/2026).

Dibaca Juga : Mendikdasmen Tegaskan Program Literasi Digital Tetap Berjalan di Sekolah, Ini Tujuannya

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, serta segera melapor kepada pihak berwajib jika mengalami tindak kejahatan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan