Analisasumut.com
Beranda AKTUAL AKBP Debora: Sabu yang Beredar Sudah Dioplos, Mengandung Pupuk Urea

AKBP Debora: Sabu yang Beredar Sudah Dioplos, Mengandung Pupuk Urea

Medan – Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Debora Sinaga, mengungkap fakta mengejutkan terkait peredaran narkotika jenis sabu di Sumatera Utara. Ia menyebutkan bahwa sabu-sabu yang kini beredar di pasaran tidak lagi murni, melainkan sudah dioplos dengan berbagai zat berbahaya, termasuk pupuk urea.

“Dari hasil pengungkapan dan uji laboratorium, ditemukan bahwa sabu yang beredar saat ini sudah dicampur dengan bahan kimia lain, salah satunya pupuk urea,” ujar AKBP Debora saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan, pengoplosan ini dilakukan oleh jaringan pengedar untuk memperbanyak jumlah barang dan meraup keuntungan lebih besar, tanpa memikirkan dampak kesehatan bagi para penggunanya. Praktik tersebut membuat sabu semakin berbahaya karena mengandung zat beracun yang dapat merusak organ tubuh dalam waktu singkat.

Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara, AKBP Debora M Hutagaol, mengungkap fakta mencengangkan terkait narkotika jenis sabu yang beredar di masyarakat.

Ia menyebut sabu yang digunakan oleh para pengguna bukan lagi dalam bentuk murni, melainkan telah dicampur dengan berbagai bahan berbahaya, bahkan pupuk urea.

“Karena bentuknya mirip. Sabu itu kristal, urea juga kristal, tawas kristal, bahkan kadang dicampur Ajinomoto. Jadi tidak ada sabu kualitas terbaik. Kalau sudah sampai ke pengguna, hampir pasti itu sudah dioplos,” ujar Debora dalam Podcast, Mo Tau Aja, Jumat (4/7/2025).

Dengan pengalamannya selama 24 tahun sebagai ahli laboratorium forensik, Debora menegaskan penggunaan sabu berisiko merusak seluruh organ tubuh. Apalagi jika sabu tersebut telah tercampur zat-zat kimia non-konsumsi seperti pupuk atau tawas.

“Jangan sekali-sekali coba pakai. Bayangkan saja, kalau sabu itu sudah tercampur pupuk urea yang seharusnya untuk tanaman atau hewan. Bisa hancur semua organ dalam kita,” katanya.

Debora juga mengingatkan masyarakat soal kemunculan narkoba jenis baru, atau yang dikenal dengan istilah New Psychoactive Substances (NPS). Sejak disahkannya Undang-Undang Narkotika pada tahun 2009, jumlah jenis narkoba meningkat pesat dari sekitar 100-an jenis menjadi lebih dari 300 jenis hingga saat ini.

Ia mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkoba jenis baru melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), bukan hanya melalui undang-undang.

“Kalau lewat UU, prosesnya panjang. Tapi lewat Permenkes, jenis narkoba baru bisa langsung dibatasi dan tetap bisa dijerat dengan hukuman sesuai UU Narkotika,” ucap Debora.

Debora menutup pernyataannya dengan seruan keras kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena efeknya bukan hanya adiktif, tetapi juga sangat merusak tubuh dan kehidupan sosial. 

Baca juga : Berikut Daftar Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Gubernur Bobby Nasution

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan