Pengedar Sabu di Perbaungan Dibekuk, Barang Haram Dipasok dari Percut Sei Tuan
Seorang pria diduga pengedar sabu berinisial B, 40 tahun, warga Dusun II, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai dengan cara melakukan penyamaran atau undercover buy di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Dibaca Juga : Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Lubuk Pakam, Keluarga Belum Muncul di RS
Berdasarkan interogasi, sabu dengan berat bruto 1,12 gram ini diperoleh B dari inisial A, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap diduga pengedar sabu berinisial B tersebut.
Menurutnya, saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai, Iptu Anggiat Sidabutar, bersama tim opsnal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit telepon genggam android, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155.000.
“Tim melakukan teknik penyelidikan yaitu undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di saku celananya. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan inisial A, warga Percut Sei Tuan. Pelaku mengakui membeli sebanyak 2 gram sabu dengan harga Rp600 ribu,” jelasnya, Sabtu (9/5/2026) malam sekitar pukul 22.25 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Dibaca Juga : Kecamatan Siantar Martoba Sabet Juara Umum MTQN ke-58 Kota Pematangsiantar
“Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” tuturnya mengakhiri.






