Dramatis! Perampok Gondol Rp300 Juta di Jembatan Lae Renun Dairi, Begini Kronologinya
Polres Dairi mengungkap kronologi kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang menimpa Wandaniel Girsang, 24 tahun, warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi. Peristiwa terjadi di kawasan Jembatan Sungai Lae Renun, Dusun Sumbul Karo, Kecamatan Tigalingga, Selasa (5/5/2026).
Dibaca Juga : Cegah Konflik Sosial, PLN Diminta Lebih Selektif Pasang Sambungan Listrik di Deli Serdang
Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang dalam perjalanan pulang dari Sidikalang menuju desanya dengan mengendarai sepeda motor RX King. Sesampainya di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh tiga orang pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah.
Korban sempat berusaha menghindar dengan menuju sisi jalan di sekitar jembatan. Namun, jalan tersebut ternyata buntu sehingga para pelaku berhasil mengejarnya. “Ketiga pelaku mengejar dan memukul saya menggunakan kayu hingga mengenai bagian wajah,” ujar Wandaniel, Kamis (7/5/2026).
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur tas milik korban yang berisi uang tunai ratusan juta rupiah serta sebuah laptop. Setelah mengalami penganiayaan, korban melarikan diri menuju permukiman warga di Sumbul Karo yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Sementara itu, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/177/V/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, peristiwa tersebut diketahui pelapor pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelapor, Arlis Girsang, memperoleh informasi dari saksi Mukthar Girsang mengenai peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami anaknya.
Setelah menerima informasi itu, pelapor langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Namun saat tiba di lokasi, ia hanya menemukan sepeda motor korban dalam kondisi rusak di bagian depan, sedangkan korban telah dibawa ke RSUD Sidikalang untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelapor kemudian menyusul ke rumah sakit dan melihat kondisi korban mengalami luka cukup serius, di antaranya wajah penuh luka, mata lebam, bibir robek, rahang patah, serta luka lecet pada siku dan tumit kaki.
Selain uang tunai sebesar Rp262 juta, korban juga kehilangan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 11 dan ponsel Android, serta satu cincin emas 24 karat seberat tiga mayam. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Akibat kejadian tersebut, pelapor membuat laporan resmi ke SPKT Polres Dairi agar kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dibaca Juga : BNNK Deli Serdang Musnahkan 2 Kg Sabu, Hasil Gagalkan Penyelundupan di Bandara Kualanamu
Pihak RSUD Sidikalang menyebut korban mengalami luka robek di bagian mulut, luka lecet, serta lebam pada wajah dan tangan. Korban juga telah dirujuk ke rumah sakit di Medan untuk menjalani CT Scan karena mengalami benturan di bagian kepala.






