Polda Sumut Geledah Diskominfo Tebing Tinggi, 7 Dokumen Disita
Tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Erdian dan Heny dari PT Whiz Digital Berjaya, Dirkrimsus Polda Sumut melalui Kanit I Marbintang melakukan penggeledahan secara menyeluruh di ruang Kantor Dinas Kominfo dan menyita 7 dokumen serta alat komunikasi, di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4/2026) malam.
Dirkrimsus Polda Sumut berjumlah 9 orang dipimpin langsung Kanit I bersama surat perintah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pasca OTT dan mengamankan pegawai Diskominfo SSTP (Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik) Nur Erdian beserta seorang pihak swasta Henny Afrianti yang merupakan pegawai PT Whiz Digital Berjaya, pada Rabu (15/4/2026).
Baca juga : Perekrutan Tenaga Ahli Diskominfo Diduga Tak Transparan, Kadis Kominfo Toba Akhirnya Buka Suara
Terkait hal ini, Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan menyeluruh yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sumut di kantor Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi.
“Pengeledahan seluruh ruangan, termasuk di ruangan Erdian, dan barang bukti yang berhasil diamankan ada 7 dokumen dan alat komunikasi kami,” ungkap Ghazali usai penggeledahan di hadapan awak media lainnya, Kamis (16/4/2026) malam.
Baca juga : Kejari Medan Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet di Diskominfo
Dijelaskannya, ada sekitar 8 atau 9 petugas Dirkrimsus Polda Sumut yang datang melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Kanit I, bapak Marbintang.
“Kasus ini terkait OTT sebelumnya dengan provider PT Whiz Digital Berjaya, pengadaan internet. Saya baru tahu bahwasanya itu adalah OTT,” tegasnya.
Terkait OTT-nya, Kadis Kominfo tidak mengetahui pasti di mana. “Saya tidak melihat detailnya, di mana di surat itu hanya menyebutkan nama. Hanya disebutkan bahwasannya tindak lanjut atas OTT atas nama Erdian dan Henny dari PT Whiz,” pungkasnya.






