Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Lapas Tanjung Gusta Medan Kelebihan Kapasitas, Penghuni Tembus 2.871 Orang

Lapas Tanjung Gusta Medan Kelebihan Kapasitas, Penghuni Tembus 2.871 Orang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan mengalami kelebihan kapasitas. Hal ini disampaikan Kasubag Kepegawaian sekaligus Humas Lapas Medan, Dian Siregar, saat diwawancarai melalui telepon, Selasa (14/4/2026).

“Benar, saat ini kondisi hunian di Lapas Medan mengalami overkapasitas. Dari kapasitas 1.500 orang, saat ini dihuni 2.871 orang. Kondisi ini tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga pada psikologis narapidana serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami melakukan sejumlah langkah strategis agar seluruh narapidana tetap terlayani dengan baik serta situasi tetap aman dan terkendali,” kata Dian.

Upaya tersebut antara lain optimalisasi program asimilasi, integrasi, dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang memenuhi syarat guna mengurangi kepadatan.

Baca juga : Seluruh 128 Pegawai Lapas Tanjung Gusta Medan Lolos Tes Narkoba

Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas melalui pelatihan berkelanjutan agar mampu menangani kondisi overkapasitas secara profesional.

Dian menambahkan, pihaknya menerapkan pengelompokan narapidana berdasarkan tingkat risiko, jenis perkara, usia, dan status hukum untuk meminimalisasi potensi konflik.

Program pembinaan juga dioptimalkan melalui kegiatan keterampilan, pendidikan, dan kerja sosial guna mengurangi kejenuhan serta menekan potensi gangguan keamanan.

Di sisi lain, pengawasan diperkuat baik secara langsung oleh petugas maupun melalui pemanfaatan teknologi seperti CCTV.

“Kami juga mengoptimalkan fungsi intelijen pemasyarakatan sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk mencegah masuknya barang terlarang,” tambahnya.

Baca juga : Perkuat Pendidikan Warga Binaan, Lapas Tanjung Gusta Kerja Sama dengan HKI dan Disdik Medan

Selain langkah teknis, pendekatan kebijakan seperti restorative justice juga dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi beban lapas.

Dian memastikan, meski dalam kondisi overkapasitas, pelayanan, pembinaan, serta keamanan tetap menjadi prioritas.

Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 110 narapidana telah dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.

“Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen risiko, terutama bagi narapidana dengan sisa masa hukuman di bawah lima tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumut, Seven Sinaga, menyebut kondisi overkapasitas juga terjadi di berbagai lapas di Indonesia, termasuk di Sumut.

“Secara umum, hampir seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia mengalami overkapasitas, termasuk di Sumatera Utara,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan