Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Akhir Pelarian! Polisi Ringkus Buronan Pembunuh Petani di Deli Serdang, Digiring ke Aceh

Akhir Pelarian! Polisi Ringkus Buronan Pembunuh Petani di Deli Serdang, Digiring ke Aceh

Seorang buronan pembunuh petani berinisial TP (25), yang melakukan aksi pada 30 Maret 2026 di kawasan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, berhasil ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Dibaca Juga : Kapolres Nias Selatan Turun Tangan, Anak Penderita Stunting di Lahusa Dapat Penanganan Khusus

Korban pembunuhan, AM (46), merupakan warga Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim dari Polres Nagan Raya melakukan pengintaian selama beberapa hari, dibantu personel Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Pada Jumat (10/4/2026) sore, setelah identitas tersangka dipastikan, petugas langsung melakukan pengepungan di area kebun kelapa sawit dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, M. Rizal, menyampaikan bahwa tersangka yang membunuh warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, telah dibawa ke Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah dipastikan dan kami bawa ke Polres Nagan Raya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).

Dibaca Juga : Pencarian Mahasiswa Unika yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Belum Berhenti, Tim Gabungan Terus Menyisir Lokasi

Perlu diketahui, setelah pembunuhan, korban ditemukan di jalan perkebunan kelapa sawit. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui bahwa ia melarikan diri ke luar daerah hingga akhirnya ditangkap di wilayah Sumatera Utara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan