Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Jaga Akses Pendidikan, UINSU Pastikan UKT Tidak Mengalami Kenaikan

Jaga Akses Pendidikan, UINSU Pastikan UKT Tidak Mengalami Kenaikan

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2026–2027. Kepastian ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 204 Tahun 2026 yang menjadi acuan penetapan biaya pendidikan di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

KMA yang ditandatangani Menteri Agama, Nasaruddin Umar pada 10 Maret 2026, tersebut mengatur besaran UKT bagi mahasiswa baru program diploma dan sarjana. Ketentuan ini langsung diimplementasikan oleh UINSU sesuai dengan lampiran nomor 10 dalam regulasi tersebut.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UINSU Medan, Abrar M Dawud Faza, mengatakan struktur UKT tetap dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau pihak yang membiayainya.

“Besaran UKT sudah ditetapkan dalam KMA, dan pembagian kelompok tetap mengacu pada prinsip keadilan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan untuk Kelompok I besaran UKT di UINSU Medan berada pada rentang Rp0 hingga Rp400.000. Sementara ikelompok lainnya memiliki nominal bervariasi sesuai dengan program studi masing-masing.

Baca juga : UINSU Bersama HAEI Salurkan Bantuan Rp180 Juta bagi Korban Bencana Sumatera

Senada dengan itu, Kepala Biro AUPK UINSU Medan, Ibnu Sa’dan, menegaskan kebijakan tidak menaikkan UKT telah diterapkan kampus dalam beberapa tahun terakhir dan tetap dipertahankan tahun ini.

“Terbitnya KMA ini membuat komitmen kampus tetap terjaga, angka UKT tidak berubah, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen UINSU dalam menjaga akses pendidikan tinggi yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat Sumatera Utara di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Selain itu, KMA Nomor 204 Tahun 2026 juga mengatur keringanan bagi mahasiswa yang telah menempuh studi lebih dari 12 semester, yakni hanya dikenakan 50 persen dari tarif UKT normal. UINSU juga tetap menjalankan ketentuan alokasi minimal 5 persen bagi mahasiswa pada kelompok UKT I.

“UINSU juga terus mengembangkan program akademik dengan membuka program studi baru S1 Sains Data, yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan di era digital,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan