Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kepemilikan 3,07 Gram Sabu, Warga Gang Subur Diamankan Polisi

Kepemilikan 3,07 Gram Sabu, Warga Gang Subur Diamankan Polisi

Miliki 3,07 gram sabu, seorang pria berinisial FAS, 23 tahun, diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Sudirman Gang Subur Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, tepatnya di depan sebuah rumah, Senin (30/3/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus, pada Kamis (9/4/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi dimaksud.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Baca juga : Pengedar Sabu 48 Tahun Ditangkap Polres Batu Bara, 17 Gram Disita

Dijelaskannya, selain mengamankan seorang pria berinisial FAS, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 3,07 gram, satu plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan