Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Korwil Disdik Dolok Masihul Sergai Dicopot Usai Dugaan Pungli Guru PPPK Rp1 Juta

Korwil Disdik Dolok Masihul Sergai Dicopot Usai Dugaan Pungli Guru PPPK Rp1 Juta

Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan (Korwil Disdik) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Tresmin br Panjaitan dicopot dari jabatannya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 78 guru yang berstatus PPPK.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai memberikan sanksi berupa penonaktifan sebagai Korwil Disdik menjadi pengawas sekolah. Sanksi tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai, Agus Salim Begitu.

“Kami telah memberikan sanksi tertulis mencopot Korwil Dolok Masihul tersebut menjadi pengawas sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).

Dikatakannya, dalam permasalahan ini, sepenuhnya adalah pemeriksaan inspektorat, sehingga pihaknya tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap Korwil tersebut. Namun, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Ketika sudah dilimpahkan ke Inspektorat, ya tentunya kan tidak mungkin lagi kita menelusuri itu. Artinya, kita hanya disurati untuk melakukan atau menindaklanjuti kepada Korwil tersebut. kemudian kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada BKD,” ujarnya.

Baca juga : Disdik Deli Serdang Selidiki Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Percut Sei Tuan

Sementara itu, Kepala BKD Sergai, Fitriadi menyampaikan, karena Korwil Disdik dibawah naungan Dinas Pendidikan, maka yang memberikan sanksi adalah Dinas Pendidikan.

“Ya, karena itu masih dibawa naungan Dinas Pendidikan, pendidikan yang memberikan sanksi. Setelah diperiksa oleh Inspektorat, hasilnya itu diberikan kepada Dinas Pendidikan. Kami juga menunggu tembusan dari Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, pendidikan di Kabupaten Sergai menuai sorotan miring dengan adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan (Korwil Disdik) Kecamatan Dolok Masihul.

Diketahui, modus pungli yang dilakukan Korwil tersebut dilakukan dengan alasan pemberian uang jasa yang dikutip sebesar Rp1 juta dari 78 guru PPPK.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai Johan Sinaga saat dikonfirmasi awak media menyatakan, pihaknya telah memeriksa 16 korwil terkait adanya dugaan pengutipan uang untuk perpanjangan SK PPPK kepada guru-guru. Menurutnya, dari 16 korwil terdapat Korwil Dolok Masihul melakukan pengutipan sebesar Rp1 juta per guru dengan alasan uang jasa.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan