Pengedar 35 Gram Sabu Dibekuk! Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial CW, 28 tahun, warga Kecamatan Bilah Barat dari sebuah penginapan di daerah tersebut yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dibaca Juga : Irdam I/BB Tinjau Pembangunan Pascabencana di Tapteng, Bukti Nyata Peran TNI di Tengah Masyarakat
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 35 gram yang terbungkus dengan lakban berwarna kuning yang disembunyikan pelaku didalam Sepiteng.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kanit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sastrawan Ginting Kamis (9/4/2026) menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya menangkap pelaku di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang telah dikemas dalam plastik klip dan terbungkus lakban.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti sabu seberat 35 gram turut disita dari lokasi penangkapan,” ujarnya.
Dibaca Juga : PT Key Key Tegas Bantah Isu Premanisme dalam Proyek Kota Mandiri Bekala Pancur Batu
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.






