Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PT PND Tegaskan Legalitas Lahan, Proyek Kota Mandiri Bekala Tetap Berjalan

PT PND Tegaskan Legalitas Lahan, Proyek Kota Mandiri Bekala Tetap Berjalan

Ahmad Fadli Hasibuan, Kuasa hukum dari PT Propernas Nusa Dua (PT PND), mengatakan pihaknya telah memiliki izin sah atas penguasaan lahan pembangunan Perumahan Kota Mandiri Bekala.

Dibaca Juga : Heboh! Grosir Sepatu di Jalan Thamrin Siantar Ludes Terbakar, Api Mengamuk Sejak Dini Hari

Maka dari itu, pihaknya sebagai pengembang sedang melakukan pembangunan di sana. Menurutnya, mediasi di Kantor Kecamatan Pancur Batu karena adanya sejumlah masyarakat yang menguasai lahan yang sedang mereka kelola.

“Jadi sebenarnya mediasi ini itu karena para masyarakat itu sekarang ini sudah menguasai lahan kita. Sementara kita kan mempunyai dasar yang jelas. Dasar kita Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ini sudah sering diperkarakan, tapi sejauh ini masih kita yang menang di pengadilan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026) sore.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan masyarakat sejauh ini dengan menutup jalan dan mendirikan bangunan atas lahan yang sedang mereka kuasai sangat melanggar hukum. Bahkan, tindakan ini sangat mengganggu aktivitas dari masyarakat yang ada di wilayah tersebut.

“Ketika ada orang sekarang mendirikan bangunan dan menutup jalan, itu kan sama mengganggu masyarakat. Karena itu termasuk dalam fasilitas umum, harusnya ini kan tidak boleh terjadi karena masuk ke pelanggaran pidana,” katanya.

Ditambahkan Fadli, apapun yang dilakukan pihaknya atas tanah yang telah memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak mereka. Sebab, hingga saat ini smasih pihaknya yang memiliki alas hak yang sah atas tanah tersebut.

Ditegaskan Fadli, siapa pun yang memiliki hak atas tanah tersebut, pihaknya mempersilakan untuk menggugatnya secara hukum. Disinggung soal tudingan masyarakat yang menuduh PT Key Key Cahaya Gemilang melakukan intimidasi dengan membawa preman, Fadli hal itu.

Ia mengatakan pihaknya selaku anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan pernah bekerja sama dengan perusahaan yang memakai jasa preman.

“Sejauh ini PT Propernas Nusa Dua ini adalah anak perusahaan dari BUMN, itu yang pertama. Kemudian tidak mungkin anak perusahaan BUMN bekerja sama atau dengan kata lain mengikat orang lain yang notabene-nya adalah preman. Sampai saat ini kami selaku kuasa hukum PT PND menegaskan tidak pernah bekerja sama sama preman,” ucapnya.

Dibaca Juga : Galian C Tanpa Izin di Medang Deras Terungkap untuk Pencetakan Sawah Rakyat

Fadli mengatakan, jika ada orang-orang atau oknum yang mengatakan ada preman dalam proses pengerjaan proyek yang dilakukan PT Key Key, itu adalah fitnah. Pihaknya juga meminta semua pihak agar mengecek secara langsung, kapan dan dimana pihaknya bekerja sama dengan preman.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan