PIK 2 Bidik 900 Hektare Hutan Mangrove di Tangerang, Investasi Fantastis Rp7 Triliun
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group tengah mengajukan rencana pemanfaatan kawasan hutan mangrove seluas 900 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten. Kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan lindung dengan total luas mencapai 1.601,60 hektare.
Dibaca Juga : Heboh! Grosir Sepatu di Jalan Thamrin Siantar Ludes Terbakar, Api Mengamuk Sejak Dini Hari
Rencana ini mencuat setelah perwakilan Agung Sedayu Group bertemu dengan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, di Kota Serang pada Selasa (7/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang memaparkan konsep pemanfaatan kawasan yang diklaim berorientasi pada kepentingan publik.
Sebelumnya, usulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi pernah diajukan pada masa kepemimpinan Al Muktabar, namun tidak mendapat persetujuan. Kini, PIK 2 mengubah pendekatan dengan mengajukan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tetap mempertahankan status kawasan sebagai hutan lindung.
Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono, menjelaskan bahwa proyek ini berfokus pada rehabilitasi hutan mangrove sekaligus pengembangan kawasan berbasis lingkungan. Konsep yang diusung adalah pembangunan destinasi pariwisata hijau tanpa bangunan permanen yang merusak ekosistem.
Selain itu, proyek ini juga mencakup pembangunan infrastruktur penunjang seperti jalan tol sepanjang 38,6 kilometer yang dirancang untuk mengurai kemacetan menuju Bandara Soekarno-Hatta serta menghubungkan wilayah Merak hingga Tanjung Priok.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa proyek tersebut bersifat public utility atau fasilitas umum dan sosial, bukan komersial murni. Namun, keputusan akhir terkait izin tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banten, Wawan Gunawan, menyebut proyek ini mencakup wilayah Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp7 triliun. Skema PBPH mengatur bahwa pembangunan fisik maksimal hanya 10 persen dari total area, dengan fokus utama pada restorasi lingkungan seperti penanaman kembali mangrove.
Pengembang juga merencanakan pembangunan fasilitas sosial, termasuk lima rumah ibadah untuk berbagai agama serta kawasan wisata berbasis alam seperti wisata mangrove, flora fauna, dan fasilitas olahraga.
Di sisi lain, kinerja saham PANI menunjukkan pergerakan positif. Saham perusahaan sempat naik 7,64 persen ke level Rp8.100 pada perdagangan Rabu (8/4/2026), meskipun dalam tiga bulan terakhir masih mengalami koreksi.
Dibaca Juga : Pemeriksaan Senpi Polres Sergai, 7 Revolver Ditemukan Rusak Ringan
Dengan rencana pengembangan ini, PIK 2 berupaya memperluas kawasan bisnisnya sekaligus mengintegrasikan konsep pembangunan berkelanjutan yang diklaim tetap menjaga fungsi ekologis hutan lindung.






