Pemko Tebing Tinggi Awasi Ketat BBM Bersubsidi, Sekdako: Kuota Harus Aman
Guna memastikan kuota yang tersedia tepat sasaran, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi memperketat pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan BBM Bersubsidi Tahun 2026 di Aula Kantor Dinas Perdagangan, Kamis (9/4/2026).
Dalam arahannya, Sekdako Erwin Suheri Damanik menyampaikan pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam mendukung kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kuota BBM.
Sekdako juga menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi antar-instansi. Hal ini penting agar manfaat BBM bersubsidi benar-benar dirasakan oleh sektor-sektor prioritas.
“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi agar distribusi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti petani, pelaku UMKM, dan sektor transportasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, menjelaskan pengawasan distribusi BBM selama ini telah melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Jaga Stabilitas, Purbaya Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tetap hingga 2026
Menurutnya, rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi diberikan berdasarkan sektor, seperti pertanian, perikanan, UMKM, serta sektor kesehatan dan pelayanan publik lainnya.
“Meskipun sudah berjalan, koordinasi dan sosialisasi tetap perlu ditingkatkan agar validasi data penerima rekomendasi semakin akurat, sehingga distribusi lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Dijelaskannya, sebagai upaya ilmiah dalam menentukan kebijakan, Pemko Tebing Tinggi bekerja sama dengan Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian evaluasi regulasi kuota volume BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) untuk tahun anggaran 2026.
“Kajian tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas distribusi BBM selama ini sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan baru, termasuk kemungkinan perubahan skema penetapan kuota BBM yang ke depan dapat melibatkan pemerintah kabupaten/kota secara lebih aktif,” katanya.
Selain itu, Fajar Agung Prasetyo, perwakilan dari Tim Kajian PSE UGM mengungkapkan adanya rencana perubahan mekanisme penetapan kuota. Salah satunya adalah kemungkinan penetapan kuota berbasis wilayah kabupaten/kota, yang nantinya akan didistribusikan ke masing-masing SPBU.
“Jika skema ini diterapkan, maka pemerintah daerah harus mampu menghitung kebutuhan riil BBM di wilayahnya, termasuk untuk sektor transportasi, pertanian, dan UMKM,” ucapnya.






