Sepekan Guncang Binjai! Polisi Bongkar 6 Kasus Narkotika Sekaligus
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai telah mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 1-7 April 2026.
Dibaca Juga : Jalan Limau Manis–Medan Sinembah Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan Segera
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial HA, 56 tahun; S, 45 tahun; AS, 42 tahun; DA, 25 tahun; S, 23 tahun, dan WTS, 24 tahun. Para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Kota Binjai.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengatakan adapun lokasi penangkapan tersebar di sejumlah titik, yakni Jalan Gajah Mada dan Jalan Kedondong di Kecamatan Binjai Barat, serta Jalan Nuri, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Olahraga di Kecamatan Binjai Timur.
“Selain itu, satu tersangka juga diamankan di Jalan Mushola, Binjai Barat,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026) siang.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp580.000, serta tiga unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Dibaca Juga : Study Tour SD di Deli Serdang Disorot, Surat Travel Bertandatangan Kepala Sekolah Picu Tanda Tanya
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.






