Polemik Ijazah Wakil Wali Kota, KPU Tebing Tinggi Buka Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi buka suara terkait polemik ijazah Diploma Tiga (D3) Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Chairil Mukmin Tambunan.
KPU Tebing Tinggi menegaskan dalam proses pencalonan legislatif pada 2019-2014 pihaknya tidak pernah melihat ijazah D3 dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah yang dilampirkan calon.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap keberadaan ijazah D3 milik Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan.
Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Emil Sofyan menjelaskan, dalam proses pendaftaran calon legislatif (caleg) 2019, dokumen ijazah yang diserahkan hanya diperiksa secara administratif.
Artinya, selama ijazah tersebut telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan resmi, maka dokumen itu dianggap memenuhi syarat.
“Kemungkinan besar saat mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019 beliau menggunakan ijazah S1-nya. Kami KPU tidak melakukan verifikasi faktual ijazah. Kami hanya memastikan dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh pihak berwenang, seperti sekolah atau perguruan tinggi terkait,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Emil menuturkan, mekanisme tersebut berbeda dengan pencalonan kepala daerah (pilkada), dimana KPU melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap dokumen pendidikan yang disampaikan calon.
“Kalau pilkada, ijazah calon kepala daerah wajib diverifikasi. Misalnya, jika sekolah sudah tidak aktif, kami akan meminta klarifikasi ke dinas pendidikan setempat,” katanya.
Baca juga : Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Menurut Emil, pada Pilkada 2024, baik wali kota maupun wakil wali kota diketahui melampirkan ijazah SMA, dan dokumen tersebut telah diverifikasi secara faktual oleh KPU.
Untuk itu, lanjutnya, terkait dugaan keberadaan ijazah D3 Wakil Wali Kota, KPU Tebing Tinggi mengaku tidak pernah melihat langsung dokumen tersebut.
Bahkan, dalam proses pencalonan legislatif sebelumnya, besar kemungkinan yang digunakan adalah ijazah jenjang lain.
“Tidak pernah melihat ijazah D3 tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, dalam website resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi tertulis riwayat pendidikan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, yakni D-3 YPK Medan (1987-1991), S1 STIE Teladan Medan (2000-2002) dan S2 Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI)
Sebelumnya, penelusuran terhadap salah satu institusi pendidikan yang disebut-sebut terkait juga belum menemukan nama yang bersangkutan dalam data administrasi kampus.
Namun sayangnya saat dikonfirmasi via whatsapp, Diduga Chairil Mukmin Tambunan diduga memblokir nomor wartawan, sehingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Chairil Mukmin Tambunan terkait polemik tersebut.






