DPRD Pematangsiantar Siap Ketok Palu Dua Ranperda Inisiatif di Paripurna April 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar (DPRD) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah melalui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dibaca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kahean Mandek, Belum Ada Tersangka di Pematangsiantar
Dua Ranperda inisiatif DPRD Pematangsiantar bakal memasuki tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna ke-V yang akan digelar pada Senin, 27 April 2026 mendatang.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD ini menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah. Agenda utama mencakup penyampaian laporan hasil fasilitasi terhadap kedua ranperda.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan bahwa kedua Ranperda tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan serta Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal telah diajukan.
“Kedua ranperda itu sudah kita ajukan ke biro hukum untuk disetujui, tapi saat ini masih proses. Dan itu terhitung 15 hari kerja,” ujar Timbul Lingga, Selasa (7/4/2026).
Lanjutnya lagi, meski masih tahapan pembahasan dan evaluasi di tingkat provinsi masih berlangsung, DPRD Kota Pematangsiantar sudah menetapkan jadwal pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut.”Memang sudah kita susun jadwalnya di paripurna nanti, tepat waktunya itu,” ujarnya lagi.
Selain itu, pada tahapannya nanti, pimpinan rapat akan meminta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota dewan sebagai bentuk legitimasi politik terhadap ranperda tersebut. Tahapan ini dilanjutkan dengan pembacaan keputusan dewan sebagai penegasan hasil sidang.
Menariknya, rapat paripurna ini juga akan diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir dari Wali Kota Pematangsiantar, yang sekaligus menjadi penutup resmi rangkaian sidang Paripurna V.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar melangkah maju dalam proses legislasi daerah dengan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini tercapai dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (30/3/2026), di mana tujuh fraksi DPRD secara bulat menyatakan persetujuan. Ketujuh fraksi tersebut meliputi PDI Perjuangan, Golkar Indonesia, NasDem, Demokrat, Gerindra, PAN, serta Nurani Keadilan.
Ketua DPRD Timbul Lingga menjelaskan bahwa belum disampaikannya pendapat wali kota merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui.
Ia menegaskan bahwa tahap berikutnya adalah fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kedua Ranperda tersebut akan segera dikirim untuk ditelaah sebelum masuk tahap finalisasi.
Dibaca Juga : Dinas PU Samosir Pastikan Proyek SPAM Siogung-Ogung 2025 Rampung, Siap Dinikmati Warga
“Setelah proses fasilitasi dari gubernur selesai, barulah akan dijadwalkan kembali sidang paripurna. Pada momen itulah wali kota akan menyampaikan pendapat akhir sekaligus pengesahan Ranperda menjadi Perda,” jelas Timbul.






