Polri Usulkan Batas Baru Narkotika di RUU, Pengguna dan Bandar Kini Dibedakan Tegas!
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusulkan pengaturan ambang batas baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam membedakan antara penyalahguna, pengedar, dan bandar narkotika.
Dibaca Juga : Dampak Konflik Timur Tengah Dinilai Kecil, OJK Pastikan Perbankan Tetap Stabil
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa selama ini regulasi yang ada belum mengatur batasan jumlah kepemilikan narkotika secara tegas. Hal tersebut kerap menimbulkan keraguan dalam proses penegakan hukum.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memang mengatur rehabilitasi bagi pecandu, tetapi belum memberikan batasan jelas untuk membedakan korban dan pelaku peredaran,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Usulan Ambang Batas Lebih Rendah
Dalam pembahasan RUU, Polri mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dibandingkan draf sebelumnya. Beberapa contoh yang diusulkan antara lain:
- Ganja: 3 gram (sebelumnya 25 gram)
- Sabu: 1 gram (sebelumnya 8,4 gram)
- Ekstasi: 5 butir (sebelumnya 10 butir)
- Heroin: 1,5 gram (sebelumnya 5 gram)
- Etomidate: 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)
Menurut Eko, penetapan ambang batas ini penting agar aparat penegak hukum memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan kategori pelaku. Dengan begitu, penanganan terhadap pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dapat dibedakan dari pelaku peredaran narkotika.
Dorong Kepastian Hukum dan Rehabilitasi
Selain itu, Polri juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika belum mengatur kewajiban rehabilitasi bagi penyalahguna. Oleh karena itu, pembaruan aturan diharapkan dapat mencakup aspek tersebut secara lebih komprehensif.
Dengan adanya ambang batas yang rinci, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam penanganan kasus narkotika. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat pendekatan hukum yang lebih adil, khususnya bagi korban penyalahgunaan yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
Dibaca Juga : Residivis Narkoba Diciduk Polisi di Tebing Tinggi Setelah Viral di Media Sosial
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.






