Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Penikaman Lansia di Tembung

Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Penikaman Lansia di Tembung

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan membeberkan kronologi sekaligus motif penikaman yang menewaskan Ishak, 55 tahun, di Jalan Besar Tembung depan Cafe Aceh Kumis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Peristiwa berdarah itu terjadi, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban dan tersangka Zulham Efendi bertemu di lokasi yang kerap mereka datangi.

“Korban rumahnya tidak jauh dari lokasi dan sering bermain ke kafe itu, tersangka juga begitu. Saat bertemu di sana, terjadilah penikaman,” ujar Ras Maju, Senin (6/4/2026).

Baca juga : Rekonstruksi Penikaman di Medan, Pelaku Jalani 15 Adegan

Dari hasil pemeriksaan, motif utama penikaman dipicu dendam lama antara korban dan tersangka. “Sudah ada dendam lama. Kalau mereka jumpa sering seperti Tom and Jerry. Tiga sampai empat hari sebelum kejadian juga sempat ada selisih paham,” katanya.

Ia menjelaskan perselisihan itu dipicu tuduhan Ishak yang kerap menuding Zulham sebagai pelaku pencurian hasil tanaman miliknya di sekitar lokasi.

“Penyebabnya karena korban sering menuduh tersangka mencuri hasil tanaman milik korban. Jadi korban ada menanam pisang dan lain sebagainya di dekat rumah orang tua tersangka,” ucapnya.

Baca juga : Kronologi Detik-detik Penikaman Anak Kepling oleh Pria Berlagak Preman di Sunggal

Selain dendam, Zulham juga mengaku telah menyiapkan alat untuk melukai korban. Polisi juga telah menyita obeng yang telah ditajamkan di bagian ujung, yang sengaja dipersiapkan pelaku.

“Tersangka beralasan untuk menjaga diri karena korban disebut sering membawa senjata tajam. Namun obeng itu memang sudah sengaja ditajami untuk dipergunakan nantinya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Zulham dipersangkakan dengan Pasal 459 Jo 458 Jo 467 Jo 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. “Kita terapkan pasal maksimal yakni ada perencanaan di sana,” kata Ras Maju.

Sebelumnya diberitakan Polsek Medan Tembung mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria lanjut usia bernama Ishak meninggal dunia. Seorang pria, Zulham Efendi, 35 tahun, ditangkap saat berada di Bener Meriah, Aceh, usai sempat melarikan diri.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan