Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Mangkir dari RDP DPRD Samosir, Koperasi HKm PJS Terancam Diberhentikan Sementara

Mangkir dari RDP DPRD Samosir, Koperasi HKm PJS Terancam Diberhentikan Sementara

Koperasi HKm Parna Jaya Sejahtera (PJS) kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samosir, Senin (6/4/2026), padahal telah diundang secara resmi. Ketidakhadiran tersebut memicu sorotan dan kekecewaan anggota dewan, sekaligus menimbulkan pertanyaan atas komitmen koperasi dalam menyelesaikan polemik di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kenegerian Ambarita.

Dibaca Juga : Lima Tahun Terlantar, Warga Tebing Tinggi Perbaiki Pembatas Jembatan Secara Mandiri

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menyebut sangat menyayangkan sikap koperasi yang tidak memenuhi undangan. Ia menilai kehadiran pihak koperasi penting untuk memberikan klarifikasi langsung terkait persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. “Undangan sudah kami sampaikan, tetapi koperasi tidak hadir. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Nasip.

Menurutnya, RDP merupakan forum terbuka untuk mempertemukan seluruh pihak guna mengurai persoalan dan mencegah potensi konflik sosial. Ia menegaskan, RDP bukan forum pengambilan keputusan, melainkan wadah menyerap aspirasi dan memperjelas duduk perkara.

Nasip juga mengingatkan, hasil RDP sebelumnya telah menyepakati pembentukan tim terpadu oleh Pemkab Samosir. Hingga kini, DPRD masih menunggu hasil kajian tim tersebut sebagai dasar langkah lanjutan.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Sarochel Martopolo Tamba, menyebut ini merupakan kali kedua koperasi tidak menghadiri undangan RDP. “Sudah dua kali diundang, tetapi tidak pernah hadir. Jika tidak ada masalah, seharusnya datang untuk menjelaskan,” tuturnya.

Ia menambahkan, DPRD masih membuka peluang untuk kembali mengundang koperasi guna mendengar langsung penjelasan mereka. Dalam rapat tersebut, paparan Balai Perhutanan Sosial (BPS) melalui Kepala Seksi Wilayah II, Viktor Pardosi, dinilai belum menyentuh substansi persoalan di lapangan.

Anggota DPRD Samosir, Edis Veryanto Naibaho, menilai penjelasan yang disampaikan masih berkutat pada aspek administratif, seperti proses permohonan dan verifikasi.

Ia menegaskan, persoalan harus dilihat tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga aspek ekologis dan dampak lingkungan. Edis juga menyoroti lambannya tindak lanjut sejak aduan masyarakat muncul hingga RDP pertama pada 2 Oktober 2025. Ia meminta aktivitas koperasi dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi menyeluruh.

Hal serupa disampaikan anggota DPRD Noni Sulvia yang mendorong penghentian sementara operasional koperasi sambil menunggu hasil evaluasi dari lembaga berwenang.

Gimbet Situmorang mempertanyakan kewenangan instansi kehutanan dalam merespons aduan tanpa harus menunggu keputusan kementerian. Ia juga meminta Dinas Kehutanan segera turun ke lapangan, mengingat persoalan telah berlangsung sekitar enam bulan tanpa penyelesaian.

Marco Cristian Simbolon mendesak agar evaluasi segera dilakukan melalui pembentukan tim terpadu. Erwin Nainggolan mengingatkan bahwa DPRD telah meminta evaluasi sejak 2025, namun belum ada tindak lanjut.

Sementara itu, Sudung Sitanggang mengungkapkan, saat DPRD berkunjung ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, diketahui koperasi belum pernah menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Dari informasi yang kami terima, belum ada setoran PNBP dari koperasi tersebut,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Samosir, Parlin Situmorang, menegaskan setiap aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Ia mengingatkan, pembiaran dapat memicu konflik hingga berujung tindak pidana.

Kanit Tipidter Polres Samosir, Royanto Purba, menyebut persoalan ini melibatkan lintas sektor sehingga membutuhkan koordinasi antarinstansi. Ia menegaskan, kepolisian siap mendukung penyelesaian dan meminta Dinas Kehutanan memastikan ada tidaknya pelanggaran administratif maupun hukum.

Menurutnya, kejelasan fakta penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Royanto juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.

Danramil Pangururan, Edianto Siangunsong, menilai persoalan ini seharusnya sudah ditindaklanjuti sejak Oktober 2025. Ia menyatakan, jika aduan terbukti, kegiatan harus dihentikan. Sebaliknya, jika sesuai prosedur, dapat dilanjutkan.

Perwakilan masyarakat Kenegerian Ambarita, Ridwan Liberty Sinaga, membantah adanya dua kubu di tengah warga. Ia menegaskan, mayoritas masyarakat telah menyampaikan keberatan disertai bukti dan dokumentasi sejak tahun lalu.

Ridwan juga mengungkapkan adanya penarikan dukungan dari kepala desa serta kekhawatiran warga terhadap potensi banjir saat musim hujan. Ia bahkan menuding koperasi hanya dijalankan oleh segelintir pihak sebagai pemodal.

Kepala Desa Ambarita, Oberlin CB Sitio mengatakan, keberadaan koperasi Hkm Parna Jaya Sejahtera tersebut perlu dipertanyakan, dimana pengurus, anggota koperasi dan yang bekerja harusnya yang ikut anggota koperasi.

Anggota DPRD Samosir, Eben Ezer Situmorang menegaskan, jika keberadaan koperasi mengancam keselamatan warga, izin operasional harus segera dicabut.

Dibaca Juga : Aksi Tawuran Digagalkan! Dua Remaja di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai Diciduk Polisi

Sebelumnya, dalam RDP 2 Oktober 2025 yang melibatkan DPRD, Kejaksaan, Polres, KPH XIII Doloksanggul, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, dan Pemkab Samosir, disepakati penghentian sementara aktivitas koperasi. Penghentian dilakukan sambil menunggu pembentukan tim terpadu untuk mengkaji persoalan secara menyeluruh.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan