Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Proyek Pojok Baca di Batu Bara Disorot, Audit Temukan Kelebihan Bayar

Proyek Pojok Baca di Batu Bara Disorot, Audit Temukan Kelebihan Bayar

Berdasarkan hasil audit Inspektorat dengan menggandeng tenaga ahli dari Politeknik Medan, ditemukan kelebihan bayar pengadaan pojok baca di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara.

Penjelasan tersebut disampaikan Plt Inspektur Kabupaten Batu Bara Hasrul saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (6/4/2026).

“Inspektorat bersama tenaga ahli dari Politeknik Medan telah melakukan audit langsung dengan turun ke 141 desa dan hasilnya telah disampaikan ke Polres Batu Bara,” ujarnya.

Penyerahan hasil audit ke Polres Batu Bara, dikatakan Hasrul, terkait permintaan instansi tersebut yang saat ini menangani kasus pojok baca.

Terkait temuan kelebihan bayar, Hasrul menolak menyebutkan besaran kelebihan bayar. Ia hanya menyebut kelebihan bayar terkait volume pengerjaan.

“Ada ditemukan kelebihan bayar berdasarkan volume dan sudah dikembalikan oleh penyedia ke rekening kas umum daerah,” kata Hasrul.

Baca juga : Dugaan Mark Up 141 Pojok Baca Digital Diselidiki Polres Batu Bara

Namun Hasrul mengelak menyebutkan jumlah kelebihan bayar. Ia malah mempersilakan wartawan untuk bertanya ke Polres Batu Bara saja.

Kasus pengadaan pojok baca digital di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara hingga saat ini masih bergulir di Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwiputra membenarkan pemeriksaan tersebut. “Sedang kita proses, pasti kita lakukan secepatnya,” ucapnya.

Pengadaan pojok baca menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025 ini dinilai memiliki anggaran yang tidak wajar dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar untuk 141 desa atau Rp15 juta setiap unitnya. Ini menjadi sorotan tajam karena ada dugaan penyimpangan harga (markup).

Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Batu Bara bahkan telah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Sat Reskrim.

Uniknya, beberapa kades mengaku bahwa proyek ini bukan usulan dari desa, namun diwajibkan berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan