Pengedar Narkoba Diringkus di Bilah Hulu, 49 Gram Sabu Diamankan Polisi
Personel Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang pria berinisial SS, 46 tahun warga Bilah Hulu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (3/4/2026). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 49 gram yang siap edar yang dikemas dalam 35 bungkus plastik klip kecil transparan.
Dibaca Juga : Rumah Mantan Anggota KPU Deli Serdang Ludes Terbakar di Pantai Labu, 4 Motor Ikut Hangus
Selain narkoba, tim juga menyita satu unit handphone merk Oppo warna merah maron, satu buah dompet berwarna hitam list coklat, satu buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu buah amplop berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB, Team I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi terkait adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok ladang milik warga di Dusun Gunung Selamat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dan langsung melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam amplop putih.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan 30 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari kamar.Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di daerah Perlayuan.
Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan pria berinisial K tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba menyebutkan, pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah Bilah Hulu dan sekitarnya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Dibaca Juga : Aset Miliaran Diduga Hilang, Pembangunan Gerai KDMP di Lahan UPT BBI Silancang Tuai Sorotan
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.






