Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Limbah Potong Ayam Dibuang Sembarangan di Indrayaman Talawi, Lingkungan Tercemar

Limbah Potong Ayam Dibuang Sembarangan di Indrayaman Talawi, Lingkungan Tercemar

‎‎‎Aroma busuk berasal dari usaha pemotongan ayam dan ikan menguap di sekitar Jalan Imam Bonjol Dusun X Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

‎‎Aroma tidak sedap tersebut diduga berasal dari pemotongan ayam UD AJRW SDN BHD yang membuang limbah sembarangan ke selokan dan tanah.

‎Humas ‎Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (LPHP), M Sukri mengatakan sudah banyak warga yang melaporkan bau busuk tersebut ke lembaganya.

‎‎”Sejumlah warga menyebutkan, bau menyengat mulai dirasakan dalam beberapa hari terakhir dan semakin parah saat aktivitas pemotongan ayam meningkat,” katanya, Jumat (3/4/2026).

‎‎Menyikapi laporan masyarakat, LPHP melakukan investigasi ke lokasi pemotongan ayam.

‎‎”Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat selokan parit di sekitar lokasi usaha dipenuhi air berwarna gelap kehitaman. Bahkan dalam parit, ditemukan tumpukan limbah yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam, seperti sisa darah, bulu, serta air bekas pencucian,” ujar Sukri.

Baca juga : Ribuan Ikan di Tambak Marelan Mati Diduga Tercemar Limbah TPA

‎‎Kondisi tersebut memicu bau busuk yang menyebar ke lingkungan sekitar. Terlebih airnya yang berwarna hitam tidak mengalir. ‎Aroma busuk tersebut bahkan dilaporkan telah mencapai lingkungan sekolah Perguruan Husnul Khatimah yang berada tidak jauh dari lokasi.

‎‎Selain masyarakat sekitar, pengguna jalan juga mengeluhkan aroma busuk yang menyengat. ‎Bahkan aroma tidak sedap sudah tercium sejak kawasan Simpang Empat Tanjung Tiram hingga Simpang Tiga Talawi.

‎‎”Kami menduga sumber aroma busuk tidak hanya dari satu titik, tetapi juga dari usaha pemotongan ayam lain termasuk yang berada di depan Bank BRI Tanjung Tiram,” ujarnya.

‎‎Sukri khawatir aroma busuk dari pemotongan ayam ini berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil serta masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi.

‎‎”Atas nama masyarakat, kami minta Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup segera turun ke lokasi pemotongan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk uji kualitas air limbah, serta mengambil sampel limbah,” ucapnya.

‎‎Ia mengungkapkan bila ditemukan pelanggaran terkait lingkungan hidup patut diduga kuat melanggar Pasal 104 jo Pasal 60 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan