Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Terbukti Terima Suap, Eks Kadis PUPR Gunung Tua Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Kadis PUPR Gunung Tua Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gunung Tua, Sumatera Utara (Sumut), Rasuli Efendi Siregar, divonis empat tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2025.

Rasuli menerima vonis tersebut dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu (1/4/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rasuli Efendi Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mardison, didampingi As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota.

Rasuli juga dihukum membayar denda Rp200 juta, subsider 80 hari penjara jika denda tidak mampu dibayarkan. Selain itu, Rasuli diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta. UP tersebut telah dibayarkan Rasuli ke negara.

“Perbuatan terdakwa telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, dan tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim.

Baca juga : Kasus BTT 2022, Kadiskes PPKB Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim mencatat bahwa Rasuli belum pernah dipenjara, merupakan tulang punggung keluarga, mengakui perbuatannya, menyesali, dan telah mengembalikan kerugian negara.

Hakim menyatakan, perbuatan Rasuli terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap proyek jalan di Sumut tahun 2025 senilai Rp250 juta sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 KUHP.

Mendengar putusan hakim, Rasuli melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Rasuli dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar UP Rp250 juta yang telah dikembalikannya seluruhnya kepada negara.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan JPU KPK pada persidangan, Kamis (5/3/2026) lalu.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan