Analisasumut.com
Beranda AKTUAL WFH Mulai Diterapkan, Disdik Sumut dan Medan Belum Terima Petunjuk Teknis

WFH Mulai Diterapkan, Disdik Sumut dan Medan Belum Terima Petunjuk Teknis

Kebijakan work from home (WFH) yang diimbau pemerintah pusat mulai berlaku sejak 1 April 2026. Regulasi WFH ini berlaku satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.

Namun, kebijakan ini belum langsung diterapkan di daerah. Beberapa instansi, termasuk Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, menyatakan masih menunggu arahan resmi dari pimpinan daerah.

Sekretaris Disdik Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, mengatakan hingga saat ini belum ada pemberlakuan terkait penerapan WFH di lingkungan Disdik Sumut.

“Belum ada untuk Disdik. Kita tunggu aturan resminya,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Baca juga : Per 1 April, WFH Tiap Jumat Diterapkan, Aturan BBM Ikut Diperketat

Senada, Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira, menyampaikan pihaknya juga belum menerima instruksi khusus dari pemerintah kota. Ia menegaskan kebijakan tersebut akan mengikuti arahan kepala daerah.

“Kalau kita Disdikbud, menunggu arahan wali kota. Sampai hari ini masih belum ada arahan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja mengimbau instansi pemerintah maupun perusahaan untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi energi, terutama penghematan bahan bakar minyak (BBM), serta memperkuat budaya kerja fleksibel berbasis digital.

Meski demikian, penerapan WFH bersifat tidak wajib dan diserahkan pada kebijakan masing-masing instansi, terutama bagi sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, termasuk pendidikan.

Baca juga : WFH di Fasilitas Kesehatan Perlu Aturan Tegas, Keselamatan Pasien Tak Boleh Terabaikan

Berikut beberapa poin penting dalam SE tersebut:

1. Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

2. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.

3. Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

4. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan terjaga.

5. Penerapan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi, maupun sektor keuangan.

6. Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan