Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Pria di Batu Bara, Sabu 9,97 Gram Diamankan

Polisi Tangkap Pria di Batu Bara, Sabu 9,97 Gram Diamankan

Seorang pria berusia 34 tahun berinisial ES ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dari rumahnya di Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (29/3/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan, ES diduga telah meresahkan warga karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Baca juga : Penyelundupan 4,2 Kg Sabu Digagalkan di Perairan Asahan oleh Bea Cukai Teluk Nibung

Saat dilakukan penggeledahan, dari penguasaan ES ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Dalam interogasi, ES mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.

Baca juga : Kabur dari Kejaran Polisi, Pria di Langkat Buang Sabu 5,24 Gram ke Semak-semak

Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, ES dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” tutup Tamba.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan