Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS BKN Sudah Buka Suara, Wali Kota Wesly Silalahi Diuji Tegas Soal Sanksi Sekda Pematangsiantar

BKN Sudah Buka Suara, Wali Kota Wesly Silalahi Diuji Tegas Soal Sanksi Sekda Pematangsiantar

Polemik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menuai perhatian publik dan bahkan pakar hukum menilai pembatalan keputusan tidak serta-merta menghapus pelanggaran administratif yang telah terjadi.

Dibaca Juga : Tanpa Kehadiran JPU Kejari Karo, Rutan Tanjung Gusta Medan Keluarkan Amsal Sitepu

Hal itu disampaikan Dr Sarbudin Panjaitan, pengamat hukum dari Universitas Sisingamangaraja XII. Ia menegaskan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, memiliki kewajiban hukum untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada Sekretaris Daerah, Junaedi Sitanggang.

Menurut Sarbudin, rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan menjadi dasar kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penjatuhan sanksi terhadap Hylda Yoanna Agustina Panggabean, yang menjabat sebagai KTU Puskesmas Kahean.

“Dalam hukum administrasi, suatu tindakan yang telah dilakukan tetap dinilai sebagai perbuatan hukum, meskipun kemudian dicabut. Pembatalan tidak menghapus fakta bahwa keputusan itu pernah ada dan berdampak,” ujar Sarbudin, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, prinsip ini sejalan dengan konsep akuntabilitas pejabat publik dalam penggunaan diskresi. Bahkan, dalam perspektif hukum administrasi modern, setiap keputusan pejabat negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara prosedural maupun substansial.

Lanjut Sarbudin, langkah Junaedi yang mencabut surat keputusan (SK) sanksi terhadap Hylda memang relevan secara administratif, tetapi tidak serta-merta menghilangkan unsur pelanggaran.

“Perbuatannya sudah selesai ketika keputusan itu dikeluarkan. Jadi meskipun dicabut dalam waktu singkat, aspek penyalahgunaan wewenang tetap bisa dinilai dan ditindak,” tuturnya.

Ia juga menambahkan dalam kerangka kepegawaian, Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memiliki ruang untuk mengabaikan rekomendasi BKN.

“Jika tidak ditindaklanjuti, justru Wali Kota berpotensi dilaporkan karena dianggap tidak menjalankan kewenangannya sesuai aturan,” katanya.

Perspektif berbeda dari Sekda

Di sisi lain, Junaedi Sitanggang memiliki pandangan berbeda. Ia menilai bahwa pencabutan keputusan dalam waktu kurang dari 15 hari telah menghilangkan dasar tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Dibaca Juga : Antrean Panjang di SPBU Medan, Imbas Pembatasan BBM Subsidi

“Kalau penyebabnya sudah saya hilangkan dengan mencabut SK, maka unsur pelanggarannya juga tidak ada lagi,” ucapnya dalam pernyataan pada Jumat kemarin.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan