Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Hinca Panjaitan Ajukan Amicus Curiae untuk Pembebasan Terdakwa Korupsi

Hinca Panjaitan Ajukan Amicus Curiae untuk Pembebasan Terdakwa Korupsi

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2026). Kedatangannya membawa suara dari DPR dalam bentuk amicus curiae atau sahabat peradilan kepada pimpinan PN Medan.

Salah satu isi amicus curiae yang disampaikannya kepada pihak pengadilan ialah meminta terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland yang diadili dalam kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dibebaskan.

Saat diwawancarai wartawan di Kantor PN Medan, Hinca menegaskan kehadirannya bukan dalam rangka mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan DPR.

“Proses persidangan waktu itu tidak lazim. Ini cara kami mengawasi aparat penegak hukum, sama sekali bukan intervensi. Bedakan intervensi dengan mengawasi,” katanya kepada awak media.

Hinca pun menerangkan bahwa Komisi III DPR telah melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal pada pagi hari. Hasilnya, kata dia, dituangkan dalam bentuk amicus curiae yang dibawa dan diserahkan kepada pihak PN Medan.

Baca juga : Terdakwa Tuntutan Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, SOP Pengawalan Tahanan Disorot

“Saya betul-betul mengikuti kasus ini dengan detail. Masa iya ide dan konsep tidak dibayar, dubbing nol, cutting nol. Itu yang saya sebut tidak masuk akal. Kerja kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah,” ujarnya.

Ia memaparkan ada lima poin hasil RDPU tersebut. Pertama, menekankan aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formal.

Kedua, lanjut Hinca, Komisi III DPR menilai pekerjaan videografer dan kreator tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap terjadi mark up atau penggelembungan harga.

“Selanjutnya, Komisi III DPR meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan bagi Amsal berdasarkan fakta persidangan. DPR juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin,” tambahnya.

Selain itu, Komisi III DPR juga mendesak agar Jaksa Agung segera mengevaluasi penanganan kasus ini. Pihaknya menilai kasus yang menjerat Amsal berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Baca juga : Hukuman Diperberat, Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS Batu Bara Divonis 1,5 Tahun

“Kesimpulan ini sudah ditandatangani pimpinan dan fraksi-fraksi. Kami sebagai sahabat pengadilan menyerahkan ini agar menjadi bahan pertimbangan hakim yang akan memeriksa perkara,” tutur Hinca.

Hinca menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Justru, kata dia, penegakan hukum harus tetap berjalan, akan tetapi prosesnya tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Bukan kita tidak setuju pemberantasan korupsi, tapi jangan yang seperti ini. Ini membuat gaduh publik dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita tunggu saja putusan dari majelis hakim tanggal 1 April 2026. Apa pun hasilnya kita hormati. Yang penting Komisi III DPR sudah memberi respons terhadap kasus ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Hinca sempat mendatangi PN Medan pada Jumat (27/2/2026) untuk memberikan atensi terhadap sidang kasus Amsal. Dalam perkara ini, Amsal diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan