Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Penyelundupan 4,2 Kg Sabu Digagalkan di Perairan Asahan oleh Bea Cukai Teluk Nibung

Penyelundupan 4,2 Kg Sabu Digagalkan di Perairan Asahan oleh Bea Cukai Teluk Nibung

Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, kembali membuahkan hasil.

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.200 gram di perairan Asahan, Rabu (25/3/2026).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berkelanjutan antarinstansi dalam memperketat pengawasan, khususnya di wilayah perairan Tanjungbalai dan Asahan yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, yang dikenal rawan penyelundupan narkotika.

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi informasi dan operasi yang telah terjalin secara berkelanjutan antara DJBC dan Ditresnarkoba Polda Sumut,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Berawal dari Kecurigaan Petugas

Operasi laut yang digelar pada 24 hingga 25 Maret 2026 itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah sampan yang ditumpangi satu orang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu tas tangan yang dibungkus paperbag berisi empat bungkus teh Cina merek GuanYinwang serta satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu.

Diduga Berasal dari Malaysia

Hasil pengembangan mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari kapal nelayan yang diawaki dua orang dan berlayar dari Malaysia.

Baca juga : Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Silangit Digagalkan, Pelaku Kabur

Petugas sempat melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, namun tidak menemukan tambahan barang bukti.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni AGS alias AS (30), AMR alias CB (47), dan ADS alias ADT (32), yang merupakan nelayan asal Tanjungbalai.

Ketiganya diamankan bersama barang bukti dan sarana transportasi ke Pangkalan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti dan Dampak Besar

Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.200 gram, satu unit telepon genggam, satu unit kapal nelayan, serta satu unit sampan.

Nutriwan menambahkan, pengungkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga memberikan dampak besar bagi masyarakat.

“Dengan penindakan ini, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 21.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat anggaran negara hingga Rp33 miliar untuk biaya rehabilitasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan guna mencegah masuknya narkotika serta barang ilegal melalui jalur perairan Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan