Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS SK Dibatalkan, Keputusan Sekda Siantar Justru Disorot: Cerminan Lemahnya Tata Kelola?

SK Dibatalkan, Keputusan Sekda Siantar Justru Disorot: Cerminan Lemahnya Tata Kelola?

Polemik penjatuhan sanksi disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memantik kritik tajam dari legislatif.

Dibaca Juga : Geng Motor Mengamuk di Delitua, Tiga Motor Dirusak dan Tempat Biliar Jadi Sasaran

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Erwin Siahaan, menegur Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang agar tidak lagi mengulangi kesalahan serupa yang dinilai mencederai prinsip kehati-hatian dalam tata kelola birokrasi di Pemko Pematangsiantar.

Polemik yang menyeret Sekda Junaedi Sitanggang dan berujung pada sanksi disiplin berat ini bermula dari pemberian sanksi kepada Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina.

Meski keputusan pemberian sanksi kepada Hylda telah dicabut atau dibatalkan, Erwin melalui lembaga DPRD menilai bahwa dampaknya tidak akan sesederhana mencabut surat keputusan.

“Ini bukan hanya administratif. Ada dampak psikologis, reputasi yang sempat tercoreng, bahkan keluarga ikut terdampak. Hal ini menunjukkan keputusan birokrasi tidak boleh diambil secara tergesa-gesa,” kata Erwin, Minggu (29/3/2026).

Dengan adanya polemik ini, Erwin berharap hal tersebut menjadi alarm keras bagi Pemko Pematangsiantar untuk membenahi tata kelola kepegawaian. Prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme perlindungan bagi ASN dari keputusan yang berpotensi sewenang-wenang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, mengakui ada kekeliruan dalam proses. Namun, ia menyebut hal tersebut bukan sepenuhnya tanggung jawabnya. Ia mengatakan ada tahapan yang terlewati, khususnya pemeriksaan awal oleh Kepala Dinas Kesehatan sebelum sanksi dijatuhkan.

“Sudah kita sampaikan, sebenarnya bukan salah prosedur di saya. Ada proses yang mereka lewati, tidak ada yang mau dipermasalahkan lagi. Ada informasi bahwa seharusnya Kepala Dinas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Itu prosedur yang dilewati,” jelasnya.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait koordinasi internal di tubuh birokrasi Pemko. Jika prosedur bisa terlewati, hal ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan komunikasi antarlevel pejabat.

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan dirinya tidak dapat lagi dianggap menyalahgunakan wewenang karena telah membatalkan keputusan tersebut dalam waktu kurang dari 15 hari. Ia beralasan, pencabutan surat keputusan telah menghapus unsur pelanggaran yang dituduhkan.

“Artinya, sebabnya sudah saya hilangkan. Dugaan bahwa saya menyalahgunakan wewenang juga hilang. Dengan saya cabut SK itu, tidak ada lagi persoalan. Karena ini proses administrasi, kecuali saya melakukannya lebih dari 15 hari, itu sudah melampaui,” katanya.

Dibaca Juga : Ranperda Disabilitas Siap Dibahas, DPRD Siantar Dorong Perlindungan Lebih Inklusif

Namun demikian, hasil audit investigasi dan klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), kata Junaedi, telah ditindaklanjuti. Ia menyebut dokumen yang diminta BKN telah dikirim Pemko Pematangsiantar ke BKN Regional VI Medan. “Sudah kami kirim surat resmi ke BKN, dan juga sudah diterima pihak bersangkutan,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan