Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Amankan Pelaku Pembuang Bayi Jelang Idulfitri di Asahan

Polisi Amankan Pelaku Pembuang Bayi Jelang Idulfitri di Asahan

Misteri penemuan bayi perempuan yang ditinggalkan di pinggir jalan saat waktu Magrib, menjelang Idulfitri di Kabupaten Asahan akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku pembuangan bayi tersebut adalah orang tua kandungnya sendiri.

Kedua pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih berinisial MA, 20 tahun, dan DP, 20 tahun. Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus yang sempat menggegerkan warga Lingkungan IV, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan.

Kapolsek Pulau Raja, Depta Sitepu, mengatakan aksi pembuangan bayi itu dilakukan karena kedua pelaku merasa takut kepada orang tua mereka, terutama menjelang perayaan Idulfitri.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku panik dan takut diketahui keluarga, sehingga memutuskan meninggalkan bayi tersebut di jalan,” ujar Sitepu, Minggu (29/3/2026).

Baca juga : Tragis! Ibu Buang Bayi ke Sungai di Langkat, Pelaku Dibekuk Polisi di Kebun Sawit

eristiwa ini bermula pada Rabu (18/3/2026) malam, saat seorang warga menemukan bayi perempuan di tepi jalan dalam kondisi hidup. Bayi tersebut kemudian diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tangisan bayi malang itu terdengar warga usai azan Magrib saat waktu berbuka puasa. Seorang pria yang baru saja pulang dari masjid bernama Soni, 45 tahun, menemukan bayi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan yang gelap dekat rumah warga. Penemuan itu pun sontak membuat warga sekitar heboh.

Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa bayi ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan. Hasil medis menunjukkan bayi berusia sekitar tujuh bulan dalam kondisi sehat.

Pada pergelangan tangan bayi tersebut ditemukan sebuah gelang bertuliskan nama “Aisyah” yang diduga merupakan identitas atau nama yang diberikan oleh orang tuanya.

Polisi selanjutnya melakukan penelusuran hingga akhirnya mengidentifikasi orang tua bayi tersebut. Pada Rabu (26/3/2026), MA lebih dulu diamankan, lalu dari pengakuannya polisi menangkap DP di lokasi berbeda.

Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Medan Timur dalam Satu Jam

Dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut diketahui merupakan hasil hubungan di luar nikah yang lahir pada Agustus 2025 di Medan.

Polisi juga mengungkap bayi sengaja ditinggalkan di dekat rumah MA dengan harapan ditemukan warga dan seolah-olah dapat diadopsi oleh tetangga.

“Keduanya berharap bayi itu ditemukan dan dirawat oleh orang lain atau tetangga pelaku,” kata Sitepu.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara bayi tersebut masih dalam perawatan di Puskesmas Aek Loba.

Kedua pelaku terancam dikenai Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan