471 ASN Absen Tanpa Keterangan, Wali Kota Rico Waas Siapkan Sanksi
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tidak akan tinggal diam terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bolos kerja atau tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk setelah libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
“Saat ini mereka, sebanyak 471 ASN, sedang diperiksa oleh Inspektorat,” ujar Rico, Jumat (27/3/2026).
Rico menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara rinci kondisi dan alasan ketidakhadiran para ASN tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam penjatuhan sanksi.
“Kita perlu mengetahui detail setiap kasus, karena nantinya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Dari awal sudah kami sampaikan bahwa bolos kerja pasti ada konsekuensinya, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya,” katanya.
Terkait dorongan Komisi I DPRD Kota Medan yang meminta sanksi lebih berat, Rico mengaku masih akan mempelajarinya.
Baca juga : WFH ASN, Pemko Medan Masih Menunggu Petunjuk Teknis dari Pusat
“Kami tetap berpedoman pada regulasi yang ada, namun ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian sanksi akan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan rekam jejak masing-masing ASN.
“Jika ada ASN yang baru sekali melakukan pelanggaran tentu berbeda dengan yang berulang kali bolos. Penilaian tidak hanya dari kesalahan saat ini, tetapi juga berdasarkan track record,” jelas Rico.
Rico juga memastikan data kinerja seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan tercatat dengan baik dan menjadi dasar dalam penilaian karier.
“Saya sudah meminta BKN untuk terus memantau pola kerja ASN. Yang rajin dan yang sering bolos tidak boleh memiliki karier yang sama. Semua dinilai secara objektif dengan indikator yang jelas,” pungkasnya.






