Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Arus Mudik dan Balik, Satlantas Batu Bara Perketat Penertiban di Jalinsum

Arus Mudik dan Balik, Satlantas Batu Bara Perketat Penertiban di Jalinsum

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, Satlantas Polres Batu Bara menggiatkan penertiban di sepanjang Jalinsum dan ruas tol di Kabupaten Batu Bara.

Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, mengatakan dalam SKB tersebut dijelaskan pembatasan operasional kendaraan tiga sumbu atau lebih selama 17 hari, mulai Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026.

Pembatasan operasional diberlakukan terhadap truk pengangkut bahan bangunan, kendaraan tempelan, dan gandengan dengan sumbu tiga atau lebih. Namun, kendaraan pengangkut logistik vital seperti BBM dan gas, uang, hewan ternak, pupuk, serta sembako diberikan dispensasi.

“Langkah ini ditempuh guna menjamin keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas di jalur-jalur yang diprediksi mengalami kepadatan tinggi selama masa mudik dan arus balik Idulfitri 1447 H/2026 M,” jelas Simatupang, Jumat (27/3/2026).

Baca juga : Truk Besar Dibatasi Selama Mudik Lebaran untuk Menjamin Keselamatan

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penertiban kendaraan sumbu tiga atau lebih di Jalinsum, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Simatupang mengakui, terhadap pengemudi dan kendaraan yang melanggar SKB tersebut belum dikenai tilang.

“Ada dua tindakan yang kami berikan. Pertama, pengemudi diberi teguran dan diingatkan bahwa kendaraan sumbu tiga atau lebih tidak boleh beroperasi hingga Minggu, 29 Maret 2026. Kedua, kendaraan diarahkan ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus balik Idulfitri 1447 H.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan