Mahkamah Agung Selamatkan Kurir 20 Kg Sabu dari Vonis Mati
Mahkamah Agung (MA) menyelamatkan Jasri, seorang kurir sabu seberat 20 kg asal Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ke Kota Medan dari hukuman mati.
Pasalnya, MA dalam putusan kasasi No. 12282 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Jasri. Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) yang Medan sebelumnya memvonis mati.
Dalam amar putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jasri. Namun, MA memiliki pertimbangannya tersendiri dalam menjatuhkan hukuman.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Jasri tersebut. Memperbaiki putusan PT Medan yang menguatkan putusan PN Medan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam amar putusan yang dilihat di laman SIPP PN Medan, Jumat (27/3/2026).
MA berkeyakinan perbuatan Jasri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan MA kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam tuntutannya menuntut Jasri agar dihukum mati. Tuntutan tersebut pun kemudian dikabulkan oleh PN Medan dan PT Medan. Namun, putusan berubah di tingkat MA.
Jasri sebenarnya tidak sendirian diadili di pengadilan. Ada juga rekannya yang juga berperan sebagai kurir, yakni Heri Chandra. Proses hukum Heri telah berhenti di tingkat banding PT Medan dan dia dihukum mati. Atas vonis tersebut, Heri tak mengajukan kasasi ke MA seperti yang dilakukan Jasri.
Baca juga : Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh Divonis Seumur Hidup
Kasus para terdakwa diketahui bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB. Saat itu, Jasri disuruh Wak Alang (DPO) untuk mengantar sabu bersama Heri dengan menggunakan mobil Honda BRV.
Ke Jasri, Wak Alang berujar bahwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (12/9/2024) dini hari. Kemudian, mereka pun bertemu.
Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Jasri dan Heri berangkat menuju Kota Medan.
Singkat cerita, mereka pun melintas di jalan tol Lubuk Pakam dan menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Namun, saat hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba mereka dikejar oleh satu unit mobil. Melihat itu, seketika Jasri menyetir mobil dengan kecepatan tinggi, akan tetapi tetap dikejar.
Hingga akhirnya para terdakwa berhasil diberhentikan pengemudi mobil tersebut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Ternyata mobil tersebut berisi sejumlah anggota Polda Sumatera Utara (Sumut).
Langsung saja polisi menangkap para terdakwa dan menggeledah mobil yang mereka kendarai. Saat digeledah, polisi mendapati sabu 20 kg. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.






