Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pelaku Kasus Ekstasi
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi dan mengamankan dua orang pelaku di Kota Tanjung Balai.
Kasubsi PIDM Si Humas Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial RA alias Andri, 24 tahun, di Jalan RA Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berwarna biru berlogo tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Baca juga : 371 Butir Ekstasi Disita, Polres Tanjung Balai Gerebek Markas Narkoba di Gang Sempit
“Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 21.20 WIB berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A alias Nia, 24 tahun di Jalan Jenderal Sudirman Km V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Dari pelaku kedua, diamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






