Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Royal Condominium Medan Jadi Markas Jaringan Judi Kamboja

Royal Condominium Medan Jadi Markas Jaringan Judi Kamboja

Tim Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) telah membongkar jaringan judi online (judol) di salah kamar Apartemen Royal Condominium Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dalam kasus ini, sebanyak 19 orang diamankan sebagai tersangka dan kini telah menjalani proses penahanan di Polda Sumut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, ke-19 pelaku diamankan dari dua kamar apartemen. Diantaranya, dari Kamar 705 dan Kamar 601 Apartemen Royal Condominium. Dijelaskan Bayu, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LP: LP/A/4/III/ 2026 SPKT Direktorat Reserse Siber Polda Sumut tertanggal 17 Maret 2026 dan LP/A/5/III/2026/SPKT Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

“Di sini kami akan coba menjelaskan dari sisi penanganan perkaranya. Pengungkapan perkara kami bagi menjadi dua perkara. Dua laporan polisi, masing-masing laporan polisi dari 19 tersangka. Ini kita bagi menjadi TKP pertama atau LP pertama ini di kamar 705 parlemen condominium dengan jumlah tersangka 8 orang,” ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono yang didampingi Wadir Siber AKBP Victor Ziliwu, Kamis (26/3/2026).

Dijelaskan Bayu, kedelapan tersangka yang ditangkap dari kamar 705 ini memiliki peran berbeda-beda. “Yang pertama berinisial TL alias Tom berperan sebagai marketing web, RS alias Reza berperan sebagai operator media sosial, promosi di media sosial baik itu dari Instagram, Tiktok dan Facebook. Kemudian tersangka RH alias Rika dan MAI alias Arif berperan sebagai cek One-Time Password (OTP) dan cek link internet positif,” ucapnya.

Lalu, tersangka AA alias Anggi TR, NU dan LAP berperan sebagai telemarketing. Setelah menjalankan tugasnya, para pelaku ini diupah mulai dari Rp5.000.000-Rp10.000.000. Untuk tersangka TL Alias Tom telah bekerja selama kurang-lebih 11 bulan dengan upah sebesar Rp10.000.000. Lalu untuk tersangka RS alias Reza telah bekerja selama kurang-lebih 1 tahun 4 bulan dan diupah sebesar Rp5.000.000.

“Kemudian, untuk tersangka RH alias Rika telah bekerja selama 1 tahun 7 bulan dan diupah sebesar Rp5.000.000. Untuk tersangka TR alias Rama telah bekerja selama 1 tahun 8 bulan dan diupah sebesar Rp5.000.000, begitu juga dengan tersangka NU alias Tasya telah bekerja selama 11 bulan dengan upah Rp5.000.000,” katanya.

Baca juga : Jaringan Judol Kamboja Beroperasi di Medan Selama Dua Tahun, Raup Keuntungan Rp7 Miliar

Tersangka AA alias Anggi telah bekerja selama 1 tahun 4 bulan dengan upah sebesar Rp5.000.000. Lalu tersangka LA Pratiwi alias Lisa telah bekerja selama 1 tahun 4 bulan dan diupah sebesar Rp5.000.000 dan tersangka MI alias Arif telah bekerja selama 1 tahun dengan upah sebesar Rp5.000.000.

Lanjut Bayu, dari TKP kamar 705 timnya menemukan barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk permainan atau tindak pidana judi online. Diantaranya, 6 unit CPU, 8 Unit Layar Dekstop, 1 Unit Laptop, 1 Unit Flashdisk, 1 Unit PC merek samsung, 36 handphone yang digunakan oleh para pelaku dan 1.817 kartu perdana berbagai provider, yang juga digunakan untuk melancarkan atau mendukung aktivitas judi online tersebut.

“Jadi setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata disini TL memiliki peran lebih tinggi dibandingkan 7 orang tersangka lainnya. TL ini merupakan saudara leader judi online ini,” tutur Bayu.

Di TKP kedua, sambung Bayu, tepatnya di kamar 1005 Apartemen Royal Condominium dan kamar 601 masih di apartemen yang sama. Dari dua kamar ini polisi menangkap 11 orang, di antaranya inisial BH berperan sebagai leader atau pengawas. Peran tersangka AT, RDS, MB, RA sebagai editor dan peran tersangka DS, RA, BA, LD sebagai telemarketing dan customer relationship.

“Di TKP tersebut kami menemukan barang bukti dan kami sudah amankan, yaitu berupa 11 Unit Komputer, 1 Unit fingerprint, 1 Unit router, 2 Unit WIFI, 1 Unit laptop merek Asus, 39 HP berbagai merek, 2 flashdisk, 11 KTP yang digunakan untuk melancarkan tindak pidana bermain judi,” ujarnya.

Dijelaskan Kombes Bayu, adapun upah kerja yang diterima 11 tersangka di TKP kedua ini yaitu sebagai berikut. Untuk tersangka BH telah bekerja paling lama 2 tahun dan di upah sebesar Rp 20.000.000 per bulannya.

Baca juga : PPATK Fokus Blokir Rekening yang Terindikasi Judol

Lalu untuk tersangka, AT telah bekerja selama ± 1 tahun 3 bulan dengan upah sebesar Rp5.500.000. Kemudian tersangka RD telah bekerja selama ±8 bulan dengan upah sebesar Rp5.500.000 dan MBA telah bekerja selama ±2 tahun dengan upah sebesar Rp5.500.000.

Kemudian, untuk tersangka RA telah bekerja selama ± 4 bulan dengan upah sebesar Rp6.000.000. DS telah bekerja selama ±1 tahun dengan upah sebesar Rp5.500.000 dan RA telah bekerja selama ± 5 bulan dengan upah sebesar Rp4.000.000.

Tersangka BA telah bekerja selama ± 1 tahun 10 bulan dengan upah sebesar Rp5.500.000, tersangka DL telah bekerja selama ± 2 tahun dengan upah sebesar Rp5.500.000. Lalu tersangka LD telah bekerja selama ±1 tahun 1 bulan dengan upah sebesar Rp5.500.000 dan tersangka M telah bekerja selama ± 1 tahun 2 bulan dengan upah sebesar Rp5.500.000.

“Untuk modus operandi daripada pelaku yang melancarkan aktivitas judi online ini, yang pertama di kamar 105. Para pelaku ini memiliki tim yang diawali dengan mempromosikan adanya permainan judi online melalui aplikasi whatsapp, instagram dan Facebook dikirim kepada masyarakat luas. Setelah itu mereka melakukan blasting-blasting diawali dengan WA yang isinya adalah mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang judi online,” katanya.

Selanjutnya, para pelaku ini juga mengupload iklan, promo dan juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwasanya kegiatan ini menguntungkan. “Jadi upaya-upaya operasi modus operandi dengan konten-kontek ajakan yang baik sehingga member atau pemain itu tertarik untuk bermain judol,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan