Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Jaringan Judol Kamboja Beroperasi di Medan Selama Dua Tahun, Raup Keuntungan Rp7 Miliar

Jaringan Judol Kamboja Beroperasi di Medan Selama Dua Tahun, Raup Keuntungan Rp7 Miliar

Jaringan judi online (judol) Kamboja yang dibongkar Tim Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) di salah satu Kamar Apartemen Royal Condominium Jalan Palang Merah Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, ternyata sudah beroperasi selama dua tahun.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan komplotan ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir di tiga kamar Apartemen Royal Condominium dengan keuntungan yang cukup fantastis.

“Para pelaku telah beroperasi kurang lebih dua tahun. Di TKP ini, mereka telah memasukkan keuntungan paling tidak hingga saat ini kami baru peroleh informasi keterangan para pelaku kurang lebih Rp7 miliar,” ujarnya di Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Diterangkan Kombes Bayu, komplotan ini menerapkan sistem target terhadap setiap pekerja atau marketing. Dengan target pencapaian sebesar Rp1.000.000 per harinya.

“Tiap-tiap marketing di target wajib mencapai target berupa deposit pemain minimal Rp1 juta per hari. Jadi mereka ini diberikan target dari leader-leader nya itu,” katanya.

Dikatakan Bayu, di kamar apartemen 705, 601 dan 1005 para pekerja judi ini difasilitasi kamar tempat tidur, makanan, minuman dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Sehingga, para pekerja ini tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar apartemen kecuali ada urusan yang sangat penting.

Baca juga : PPATK Fokus Blokir Rekening yang Terindikasi Judol

“Mereka ini tetap tinggal di sana, kecuali memang ada hal-hal yang penting sehingga para pelaku ini bisa izin, tapi secara umum mereka tetap berada di TKP. Makan, minum, tidur di sana, jadi aktivitasnya tidak akan nampak karena disediakan oleh leadernya,” tuturnya.

Ditambahkan Bayu, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim langsung melakukan upaya penindakan dan menangkap 19 orang yang memiliki berbagai peran. Dari hasil interogasi awal, tim menemukan barang bukti yang diduga kuat dalam mendukung aktivitas judi online ini.

Kemudian dari kamar Apartemen Royal Condominium nomor 705 TKP pertama, ke kamar 1005 dan 601 polisi juga mendapatkan berbagai barang bukti. Kini ke-19 orang tersebut bersama sejumlah barang bukti telah diboyong ke Polda Sumut yang selanjutnya menjalani proses penahanan.

“Kami juga didukung melalui pemeriksaan scientific investigasi dan juga tim dari Labfor. Kejadian ini merupakan salah satu kejadian berhasil yang kita ungkap, namun kali ini yang terbesar di Sumatera Utara,” ucapnya.

Untuk 19 orang tersangka, Polisi menerapkan pasal 426 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan