Warga Desak Penertiban Kandang Babi di Pemukiman Desa Juma Tombak, Masalah Tak Kunjung Tuntas
Penanganan kandang ternak babi yang berdiri di tengah pemukiman warga Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini belum menemukan solusi.
Dibaca Juga : Bank Indonesia Perpanjang Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Rupiah, Simak Cara dan Syaratnya!
Meski telah beberapa kali dimediasi pemerintah desa dan kecamatan, aktivitas peternakan tersebut masih tetap beroperasi.
Sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat dan kebisingan yang ditimbulkan dari kandang ternak tersebut. Mereka menilai kondisi itu mengganggu kenyamanan serta berdampak pada kesehatan lingkungan sekitar.
“Setiap hari kami harus mencium bau tak sedap. Kalau hujan turun, baunya makin parah sampai bikin pusing. Sekarang air sumur kami juga sudah ikut berbau,” ujar warga yang meminta namanya tidak dituliskan, Rabu (25/2/2026).
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Mereka mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada pemerintah desa dan mengikuti proses mediasi, namun belum merasakan adanya perubahan di lapangan.
Kepala Desa Juma Tombak, Ponijo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keresahan masyarakat terkait keberadaan kandang ternak babi tersebut. Ia menyebut pihak desa telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara warga dan pemilik usaha, namun belum tercapai kesepakatan.
Kasi Trantib Kecamatan STM Hilir, Sri Wulan mengatakan persoalan tersebut juga telah melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dalam proses mediasi.
“Memang sudah beberapa kali dimediasi, termasuk oleh DLH. Tapi sampai sekarang belum ada hasil,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).
Pemilik kandang ternak babi berinisial RB belum berhasil ditemui saat hendak dikonfirmasi di lokasi usaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam mediasi sebelumnya RB menyampaikan bahwa usaha ternak tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupannya dan ia tidak memiliki lahan alternatif untuk relokasi.
Warga menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara tegas apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Mereka merujuk pada peraturan daerah terkait tata ruang dan ketertiban umum yang mengatur aktivitas peternakan di kawasan permukiman, terlebih lokasi kandang disebut berada dekat fasilitas sosial dan keagamaan.
Dibaca Juga : Polres Dairi Ringkus Tiga Pria, 13 Paket Sabu Diamankan dalam Penggerebekan
Masyarakat berharap kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang dapat mengambil langkah sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, belum memberikan keterangannya. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon hingga kini belum mendapat respons.






