Kejari Simalungun Usut Dugaan Korupsi Bimtek BUMDes Dana Desa 2025, Sejumlah Pihak Dipanggil
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDes melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 resmi naik ke tahap penyidikan.
Dibaca Juga : Spanduk Kritik Polisi Terpasang di Bundaran Majestik Medan, Warga Geger
Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun meningkatkan status penanganan perkara tersebut pada Selasa (24/2/2026). Keputusan itu diambil setelah ekspose perkara yang digelar sehari sebelumnya, Senin (23/2/2026), menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan desa atau nagori.
Peningkatan status ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, menyampaikan, Rabu (25/2/2026) penyelidikan telah dilakukan sejak 14 Januari 2026. Dari proses tersebut, tim menemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada indikasi praktik lancung dalam pelaksanaan Bimtek.
Pelaksana kegiatan, CV SIGMA, diduga bermasalah. Saat dilakukan pemanggilan, alamat kantor perusahaan tidak ditemukan. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan data antara Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait lokasi kantor, sehingga legalitas perusahaan tersebut dipertanyakan.
Dari sisi mekanisme, perencanaan kegiatan juga diduga tidak melalui prosedur resmi. Penawaran CV SIGMA kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) disebut tidak pernah dibalas secara kedinasan, namun justru diserahkan sepenuhnya kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya kelalaian fungsi pembinaan dan pengawasan oleh dinas terkait.
Penyidik juga menemukan adanya pertemuan pra-kondisi pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Pematangsiantar yang diduga melibatkan vendor CV SIGMA, Ketua AKSI, dan Kadis DPMN, jauh sebelum kegiatan dilaksanakan. Fakta ini menguatkan dugaan adanya pengaturan awal terhadap pelaksana kegiatan.
Indikasi penyimpangan semakin kuat dengan ditemukannya selisih biaya yang signifikan. Setiap peserta Bimtek dipungut Rp5.000.000 per orang menggunakan Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun, hasil penelusuran menunjukkan biaya riil hotel hanya sekitar Rp1.345.000 per peserta.
Selain itu, terdapat perbedaan data peserta antara CV SIGMA dan pihak hotel, sehingga sejumlah peserta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini juga diketahui tidak memiliki pelaporan serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Berdasarkan penghitungan awal dari selisih biaya yang dipungut dengan biaya riil fasilitas, tim penyidik menduga potensi kerugian keuangan negara atau desa mencapai ratusan juta rupiah. Nilai tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring pendalaman penyidikan, termasuk terkait dugaan peserta fiktif dan penggunaan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dibaca Juga : Subdenpom Tebingtinggi Lakukan Olah TKP Dugaan Penganiayaan Oknum TNI
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan peningkatan status perkara ini merupakan upaya nyata menyelamatkan Dana Desa agar digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan masyarakat nagori, bukan untuk kepentingan tertentu melalui kegiatan yang tidak akuntabel.






