Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Spanduk Kritik Polisi Terpasang di Bundaran Majestik Medan, Warga Geger

Spanduk Kritik Polisi Terpasang di Bundaran Majestik Medan, Warga Geger

Pengguna jalan di Jalan Guru Patimpus, simpang Bundaran Majestik atau Bundaran SIB, Kota Medan, dihebohkan dengan spanduk bertuliskan “Polisi Harus Belajar Baca Tulis Sebelum Menjadi Polisi”, Selasa (24/2/2025) sore.

Spanduk berukuran 3×1,3 meter itu menampilkan tiga foto surat dengan kop surat AP Pulungan Law Office.

Saat dikonfirmasi, Alansyah Putra Pulungan mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan karena surat yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut cq Kabag Wassidik Polda Sumut dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tak kunjung dijawab sejak dilayangkan pada 31 Agustus 2025.

“Saya berprasangka baik saja, mungkin pihak Ditreskrimum dan Wassidik Poldasu tidak bisa ‘baca tulis’ sehingga tidak dapat membalas surat saya,” ketus Alan.

Ia menjelaskan, surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus dugaan penggelapan mobil yang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2609/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara tanggal 17 September 2024.

Baca juga : Tertibkan Aktivitas Galian C, Polres Sergai Pasang Spanduk di Sungai Ular

“Klien saya atas nama Rika Andriyani menjadi korban penipuan dan penggelapan satu unit mobil oleh seorang pria bernama Muhammad Dwiky Abdillah yang kini sudah divonis dan menjalani hukuman. Tapi dua orang rekannya berinisial PLS dan SN tak kunjung ditangkap dan dijadikan tersangka,” jelasnya.

Selain itu, Alan menyebut ada dua perkara lain yang belum menemui titik terang, yakni kasus penggelapan dengan nomor laporan LP/B/1985/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Juli 2024.

“Dalam kasus itu, pelapor, saksi dan terlapor sudah diperiksa, bahkan polisi sudah datang ke lokasi. Sudah dua tahun bergulir tapi penyidik selalu bilang sabar. Makanya kemarin saya pertanyakan ke Polda Sumut, tapi tidak dijawab juga,” katanya.

Terakhir, Alan mengungkapkan dirinya juga membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2 September 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan bersama personel terhadap massa aksi demo pada 26 Agustus 2025.

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan Dumas yang saya buat itu,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan