Kapolres Asahan Klarifikasi Status Anggota Terkait Kasus 1,1 Ton Sisik Trenggiling
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menanggapi soal status anggotanya, Aipda Alfi Hariadi Siregar, yang didakwa memperdagangkan sisik trenggiling sebanyak 1,1 ton lebih yang diambil dari gudang barang bukti Polres Asahan.
Alfi diketahui telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 10 Februari 2026 yang memutuskan hukuman 7 tahun penjara. Putusan tingkat banding itu lebih ringan dari vonis hakim dan tuntutan jaksa, yakni 9 tahun.
“Sebelum kami menjabat Kapolres dan datang ke sini, dia sudah dilakukan sidang kode etik. Jadi tidak bisa diterapkan sidang kode etik dua kali dalam perkara yang sama,” kata Revi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/2/2026).
Saat ditanya wartawan apakah status Alfi bisa dilakukan pemecatan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, Revi kembali menegaskan bahwa sidang kode etik tidak bisa dilakukan dua kali.
Baca juga : Kasus Satwa Dilindungi, Hakim Hukum Polisi Pemilik 1,2 Ton Sisik Trenggiling
“Sidang kode etiknya apa? Kan tidak bisa dihukum dua kali (disidang kode etik). Kalau sudah diputuskan etika kedisiplinannya oleh kepolisian, sudah diketuk palu, itulah tentang pelanggaran itu,” jelas mantan Kapolres Nias tersebut.
Diketahui, Polres Asahan telah mengumumkan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 yang digelar pada 1 Agustus 2025 lalu. Sanksi kepada Aipda AHS berupa penundaan pendidikan selama 1 tahun hingga penempatan khusus selama 21 hari. Saat itu, status Alfi masih sebagai saksi.
Padahal berdasarkan aturan, pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tugas (tidak masuk kerja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun terkait kedisiplinan anggota Polri yang tidak masuk kerja atau meninggalkan tugasnya secara tidak sah (mangkir/desersi) selama tiga puluh hari kerja berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).






