Pengembalian UP dari Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Diserahkan ke Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp 13,1 miliar dari kasus dugaan korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun 2022.
Pengembalian UP dilakukan oleh pihak PT Hutama Karya selaku penyedia jasa proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba ini.
“Iya, benar. Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Hutama Karya dalam perkara korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba Rp13.185.197.899 (Rp13,1 miliar) pada Senin (23/2/2026),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, dalam siaran pers, Selasa (24/2/2026).
Rizaldi mengatakan, UP yang dikembalikan itu merupakan total kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini dari nilai kontrak kerja keseluruhan mencapai Rp161.589.999.000 (Rp161,5 miliar).
“Kerugian keuangan negara ini sebagaimana hasil penghitungan yang dilakukan ahli dari kantor akuntan publik. Setelah UP dikembalikan, maka seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dikembalikan,” katanya.
Ia menerangkan, pihak PT Hutama Karya seyogianya turut terlibat dalam kasus ini. Kejati Sumut menduga Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya merupakan orang yang paling bertanggung jawab untuk dilakukan penuntutan pidana.
Baca juga : Tersangka Baru Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Dititipkan di Rutan Medan
“Namun, yang bersangkutan (Puji Nur Utomo) meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 di saat penanganan perkara ini mulai berjalan. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak sesuai ketentuan, sehingga timbul kerugian keuangan negara,” tutur Rizaldi.
UP yang telah dikembalikan tersebut, kata Rizaldi, selanjutnya diserahkan dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut pada Bank Mandiri.
“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya kejaksaan dalam menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Selain itu juga sebagai upaya penegakan supremasi hukum yang bertujuan memberi efek jera bagi pelaku korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya ialah Enda Simakasura Ketaren selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut dan Edwyn Tresnanugraha selaku eks General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai konsultan pengawas.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 603, 604 Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2025 tentang KUHAP.






