Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Hakim Jatuhkan Vonis 17 Bulan Penjara ke Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu

Hakim Jatuhkan Vonis 17 Bulan Penjara ke Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu

Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, divonis 17 bulan penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (24/2/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan.

Tukimin juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, Tukimin dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmatinya sebesar Rp576,3 juta. Dari total UP tersebut, Tukimin telah membayar Rp163 juta, sehingga sisa UP yang harus dibayarkan sebesar Rp413,3 juta.

“Dengan ketentuan apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) enam bulan penjara,” tambah Khamozaro.

Hakim berpendapat perbuatan Tukimin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Segera Jalani Persidangan

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Deli Serdang,” ujar Khamozaro.

Sementara keadaan yang meringankan, menurut hakim, Tukimin bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah membayar sebagian kerugian keuangan negara, dan sebagian dana BOS digunakan untuk pembangunan SMKN 1 Pancur Batu.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Tukimin dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta sisa UP Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara ini, Tukimin tidak sendiri. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan (berkas terpisah), juga turut diadili dan telah lebih dahulu divonis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Andrison berupa dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp71 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada negara.

Perbuatan Andrison dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan