Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Curi Motor Karyawan, Residivis di Medan Amplas Dibekuk Polisi

Curi Motor Karyawan, Residivis di Medan Amplas Dibekuk Polisi

Pria berusia 33 tahun, Pian Lubis, kembali ditangkap personel Polsek Patumbak karena mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 6304 ZF milik karyawan salah satu minimarket di Jalan Panglima Denai, Timbang Deli, Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, mengatakan aksi pria yang tinggal di Jalan Selambo Belakang itu, dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

Pemilik sepeda motor, Subandi, saat itu sedang bekerja di minimarket dan memarkirkan sepeda motornya di depan tempat kerjanya.

Menggunakan kunci letter T hang yang sudah dipersiapkan, Pian berhasil membawa kabur sepeda motor milik Subandi.

Korban asal Labuhanbatu Utara itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak dengan laporan polisi nomor LP/B/63/II/2026/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan.

Baca juga : Sepeda Motor Karyawati Minimarket di Kabanjahe Dicuri Saat Sedang Bekerja

“Atas laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Dari cctv, kita mengidentifikasi tersangka,” ucap Omrin, Senin (23/2/2026).

Saat diamankan, Pian sedang duduk di sebuah rumah di Jalan Selambo. Tanpa perlawanan, Pian diboyong ke Polsek Patumbak.

“Hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti pakaian yang digunakan tersangka dan rekaman cctv juga sudah kita amankan,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan itu.

Tersangka Pian diketahui seorang residivis. Ia sudah tiga kali masuk penjara dengan berbagai kasus.

“Pengakuannya sudah tiga kali, yakni pada 2008 divonis dua tahun, kemudian 2012 divonis dua tahun enam bulan dan empat tahun lalu dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan