Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DPRD Batu Bara Beri Waktu Dua Minggu ke Pemkab Terkait Izin PT SMB

DPRD Batu Bara Beri Waktu Dua Minggu ke Pemkab Terkait Izin PT SMB

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Sarianto Damanik, mengultimatum Pemkab Batu Bara melalui tiga instansi terkait untuk segera melakukan kajian ulang perizinan batching plant PT Sumber Makmur Beton (SMB).

Ultimatum tersebut disampaikan Sarianto usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi batching plant PT SMB yang berada di tepi Jalan Lintas Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (23/2/2026) sore.

“Hasil kunjungan kita ke batching plant PT SMB ternyata banyak ditemukan kejanggalan. Kita minta kepada Pemkab Batu Bara melalui tiga dinas terkait untuk mengkaji segala dokumen sesuai hasil di lapangan,” ujar Sarianto.

Masih menurut Sarianto, nanti hasil kajian tiga dinas terkait seperti PUTR, Lingkungan Hidup, dan Perizinan akan dibahas kembali.

Menjawab wartawan, Sarianto memberi tenggat waktu selama dua minggu untuk melakukan kajian ulang sesuai fakta di lapangan.

Baca juga : Dinas PUTR Batu Bara Jelaskan Asal Penerbitan Izin Batching Plant PT SBM

“Bila tenggat waktu yang diberikan tidak dipenuhi, dinas terkait akan kita panggil lagi untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batu Bara, Senin (23/2/2026), yang digelar sebelum peninjauan lapangan, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Ardi, menegaskan sesuai dengan Perda RTRW, pembangunan usaha batching plant diperbolehkan di kawasan permukiman. Namun, pemilik usaha harus menyertakan kajian lingkungan.

Ardi mengungkapkan, proses perizinan tata ruang telah diajukan PT Sumber Makmur Beton (SMB) melalui sistem OSS dengan melampirkan berbagai dokumen yang diperlukan.

Menurut Ardi, setelah dilakukan validasi, dokumen yang diajukan PT SMB dinyatakan lengkap.

Setelah terbitnya verifikasi teknis dari BPN, dinyatakan usaha batching plant yang diajukan merupakan industri kecil ramah lingkungan.

Demikian pula sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW, disebutkan Ardi, dalam kawasan permukiman diperbolehkan berdiri kegiatan industri bersyarat berupa usaha industri kecil ramah lingkungan.

Baca juga : IWO Nilai Pemkab Batu Bara Lemah, Batching Plant PT TPS Tetap Beroperasi

Terkait jarak usaha dengan perkebunan, dikatakan Ardi, dalam Perda RTRW tidak disebutkan batasan jarak.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kabid Lingkungan Hidup Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara, Rodi, menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran seperti pencemaran lingkungan, dapat kembali dilakukan kajian lapangan. “Bila hasil kajian lapangan perusahaan tetap tidak memperbaiki lingkungan, akan kita berikan sanksi sesuai perundang-undangan,” ucapnya tanpa merinci bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan.

Di tempat yang sama, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batu Bara, Bambang, mengatakan bila dokumen tata ruang dan kajian lingkungan telah ada maka pihaknya dapat memproses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Saat diberi kesempatan berbicara, Suroto, perwakilan PT SMB, menjelaskan perusahaan mereka telah memiliki seluruh dokumen perizinan. “Perusahaan kami sudah lengkap dokumen perizinannya. Juga tidak ada pencemaran lingkungan dan keberatan dari warga,” katanya.

Sebelumnya, pada awal RDP, PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara yang mengajukan RDP, lewat ketuanya Darmansyah, mempermasalahkan dasar tiga dinas terkait menerbitkan izin batching plant PT SMB.

“Kami meyakini usaha yang berdampingan dengan rumah penduduk bahkan rumah makan telah mencemari lingkungan berupa abu dan kebisingan yang timbul saat perusahaan memproduksi batching plant,” tutur Darmansyah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan