Dinkes Toba Ingatkan Pengusaha Depot, Cek Masa Kedaluwarsa Galon Demi Kesehatan Konsumen
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Toba ingatkan pengusaha depot air minum isi ulang, agar selalu mengecek masa kadaluarsa galon air minum yang digunakan berulang-ulang sebab galon plastik memiliki batas umur pemakaian.
Dibaca Juga : Truk Terperosok ke Selokan di Jalan Lubuk Pakam–Pantai Labu, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Toba, Poltak Sianturi mengatakan untuk galon isi ulang sebaiknya digunakan secara maksimal selama dua tahun, sesudahnya maka layak untuk diganti sehingga tidak berbahaya bagi kesehatan tubuh.
“Jika lebih dari dua tahun pemakaian secara berulang-ulang, akan terjadi pelepasan zat kimia berbahaya seperti, Bisphenol A (BPA),” ujar Poltak, Senin (23/2/2026).
Dikatakan Poltak, pihaknya juga mengingatkan kepada konsumen yang biasa membeli air minum kemasan dari depot agar selalu memperhatikan kondisi galon, seperti goresan di bagian dalam yang cukup parah, sudah terlihat kusam, kotor, buram jangan diterima.
“Untuk itu, kita juga berharap masyarakat yang dirugikan dengan kondisi galon yang sudah tidak layak lagi, dapat melaporkan kepada Dinkes, Dinas Koperindag dan Dinas Perijinan untuk diberi teguran, dan bisa jadi izin depot dicabut,” tuturnya.
Dibaca Juga : LKBH Sumatera Apresiasi Polres Tapteng, Usut Dugaan Perambahan 300 Hektare HPT Dolok Sigordang
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba juga mengingatkan masyarakat sebagai konsumen yang menggunakan air minum dari depot, agar air minum yang dibeli sebaiknya habis dikonsumsi paling lama dalam waktu tiga hingga empat hari agar air tidak terkontaminasi.






