Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Bongkar Tiga Kasus Narkoba Skala Besar

100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Bongkar Tiga Kasus Narkoba Skala Besar

Polrestabes Medan mengungkap tiga kasus menonjol dalam rangkaian 100 hari pemberantasan narkoba. Ketiganya melibatkan jaringan lintas daerah hingga modus penyelundupan melalui kapal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kasus pertama merupakan pengungkapan 80 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi dengan dua tersangka, YNP, 30 tahun, dan SB, 59 tahun.

“Kedua tersangka tidak saling kenal. YNP diperintahkan L (DPO) untuk menjemput narkoba di Tanjung Balai. Mereka berangkat dari Jambi dan rencananya barang akan dibawa ke Pekanbaru. YNP dijanjikan upah Rp280 juta, sedangkan SB Rp100 juta,” ungkap Calvijn, Minggu (22/2/2026).

Baca juga : 371 Butir Ekstasi Disita, Polres Tanjung Balai Gerebek Markas Narkoba di Gang Sempit

Kasus kedua, polisi mengungkap 5.000 butir ekstasi dan 250 botol vape liquid mengandung narkotika. Dua tersangka, RF, 19 tahun, dan AP, 21 tahun, merupakan pekerja migran ilegal di Malaysia. Karena visa habis, keduanya kembali ke Indonesia dan membawa barang haram tersebut menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya untuk diserahkan kepada R (DPO).

Sementara kasus ketiga, petugas menggagalkan penyelundupan 15 kg sabu dengan modus kapal ke kapal. Lima tersangka, yakni MR, ZS, MF, MH, dan HP, menyamarkan sabu dalam jerigen yang dimodifikasi seolah-olah berisi solar.

“Barang bukti dimasukkan ke dalam jerigen yang sudah dimodifikasi. Saat pengembangan di rumah tersangka, tim menemukan 17 jerigen serupa,” katanya.

Ketiga kasus tersebut menjadi sorotan dalam capaian 100 hari pemberantasan narkoba Polrestabes Medan. Hal itu pun diapresiasi Wali Kota Medan dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan